Petani Ditangkap Edarkan Ganja, Polisi Buru Bandarnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 06 Oktober 2021
0 dilihat
Petani Ditangkap Edarkan Ganja, Polisi Buru Bandarnya
Riki Gustian dan Suhendi Sahputra bersama barang bukti narkoba yang diamankan. Foto: Humas Polres Tanah Karo

" Feri Ginting adalah seorang petani di Tanah Karo, mereka mendapati ganja itu dari rekannya yang berada di luar Kabupaten Karo dan masih dilakukan pengembangan "

MEDAN, TELISIK.ID - Empat orang jaringan pengedar narkotika jenis ganja kering ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumut.

Mereka berempat adalah jaringan pengedar ganja yang meresahkan. Dari mereka ditemukan barang bukti ganja kering yang siap untuk diedarkan kepada pengguna di Kabupaten Tanah Karo.

Adapun keempat pelaku yang diamankan adalah Riki Gustian (37) warga Jalan Kelapa, nomor 227, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Suhendi Sahputra (30) warga Jalan Katepul Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Kemudian, pelaku yang diamankan adalah Feri Ginting (34) dan Dedy Sihaloho (36). Keduanya warga Kabupaten Tanah Karo. Satu dari empat pelaku adalah seorang petani kebun.

"Iya, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pertama kami amankan pelaku bernama Riki. Dia bukan warga Tanah Karo," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing kepada awak media, Rabu (6/10/2021).

Feri Ginting adalah seorang petani di Tanah Karo, mereka mendapati ganja itu dari rekannya yang berada di luar Kabupaten Karo dan masih dilakukan pengembangan.

"Pelaku Riki kami amankan di Jalan Kabanjahe - Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe. Awalnya dia tidak mengaku membawa ganja, akhirnya kami lakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak kardus aqua yang berisikan 3 (tiga) bal narkoba jenis ganja, dibalut dengan lakban bening. Saat ditimbang, berat bruto 2800 gram. Ganja itu ditemukan ada di atas sepeda motor yang dikendarainya," ucapnya.

Kepala Bagian Operasional (KBO), Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Iptu Hendrik menambahkan, setelah menangkap Riki, polisi melakukan pengembangan dan keterangan Riki bahwa ganja itu didapatnya dari Suhendy. Akhirnya dia juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Suhendy Saputra kami tangkap tidak jauh dari diamankannya Riki, tepatnya di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kabanjahe - Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo, barang bukti yang diamankan itu baru dijemputnya dari Suhendy," tutur Hendrik.

Tidak puas sampai disitu, polisi melakukan penggeledahan di tempat kos milik Riki di kawasan Tanah Karo. Awalnya dia mengaku tidak ada dia simpan di rumah. Setelah digeledah, dia tidak bisa mengelak dan hanya tertunduk lesu.

"Dari kediaman Riki Gustian, kami menemukan barang bukti 1 (satu) buah karton Gudang Garam yang berisikan 2 (dua) bal besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat bruto 9700 gram yang ada di atas kamar mandi rumah Riki," tambahnya

Baca Juga: Diduga Mark Up, Penyidik Bandingkan Harga Alat PCR di Distributor

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Buka-bukaan Soal Perkara Azis Syamsuddin

Usai proses penangkapan keduanya, lalu polisi kembali melakukan pengembangan dan ditangkaplah seorang petani bernama Feri Ginting dan rekannya Dedi Sihaloho.

"Mereka baru saja transaksi jual ganja kering itu kepada penampungnya. Mereka berdua berhasil kami amankan, namun penampungnya berhasil lolos. Kami akan terus buru penampungnya itu agar di Tanah Karo ini bersih dari narkoba," tegasnya.

Dari petani dan rekannya itu, polisi menyita ganja sisa pakai 26 gram dan uang hasil penjualan ganja seberat Rp 1 juta. Keseluruhan pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Tanah Karo.

"Setelah ditotalkan semuanya, barang bukti ganja sebanyak 12.526 gram barang dan uang tunai Rp 1 juta. Semuanya kami amankan dalam tempo satu hari, tepatnya Senin 4 Oktober 2021. Keempat pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Hendrik. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga