Polres Bombana Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Pulau dan Empat Unit Terjual di Muna
Melsandy Wauda, telisik indonesia
Selasa, 13 Agustus 2024
0 dilihat
Anggota Reskrim Bombana dan Muna melakukan penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Ist)
" Seorang sopir mobil asal Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial T (42) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bombana pada Minggu (11/8/2024) dinihari pukul 02:55 WITA "
BOMBANA, TELISIK.ID – Seorang sopir mobil asal Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial T (42) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bombana pada Minggu (11/8/2024) dinihari pukul 02:55 WITA.
Pria yang belakangan diketahui juga beralamat di Kelurahan Sidodadi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), itu ditangkap setelah ketahuan membawa barang curian ranmor.
Barang curian ranmor diambil dari salah satu penginapan di Kabupaten Bombana, Sultra, menggunakan kapal Ferri dari Pelabuhan Torobulu ke Pelabuhan Tampo, Kabupaten Muna.
Baca Juga: Imingi Uang dan Paket Data Paman Rudapaksa Ponakan di Buton Tengah
Satuan Reskrim Polres Bombana, dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Yudha Febry Widarnako, yang menerima informasi aksi curanmor itu segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Muna dan Polsek Tampo.
Hasil koordinasi dua polres itu berhasil menangkap T beserta barang bukti curanmor. Dia kini diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Melalui penyidikan yang mendalam oleh polisi, T mengakui telah melakukan empat kali aksi curanmor menggunakan kunci duplikat dan menjual barang curiannya ke Kabupaten Muna dan Muna Barat.
“Pelaku mencuri satu unit motor membobol kunci duplikat yang dia dapatkan dari rekannya. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Yudha.
Baca Juga: Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Adegan Vulgar Ingin Orang Lain Rasakan Fantasi Seperti Dirinya
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Mengantisipasi kasus seperti ini terulang, Kapolres Bombana, AKBP Rony Syahendra, mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan bila perlu menggunakan kunci ganda.
“Hal ini perlu menjadi perhatian untuk warga masyarakat Bombana untuk tidak meninggalkan motor dalam keadaan tidak dikunci stangnya apalagi meninggalkan kunci di motor,” imbau Rony. (B)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS