Berdamai dengan Keluarga Korban, Pelaku Cabul di Medan Diduga Dibebaskan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 05 Maret 2021
0 dilihat
Berdamai dengan Keluarga Korban, Pelaku Cabul di Medan Diduga Dibebaskan
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Repro Fajar.co

" Maaf bang, Informasi tersebut tidak benar. Tersangka masih ditahan di RTP kita. "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pria bermata sipit ditangkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Peristiwa penangkapan pelaku, terjadi di rumahnya pada malam tahun baru imlek, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 20:00 WIB.

Infomasi dihimpun Telisik.id, pelaku bernama Atak alias Loko diringkus polisi berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial SW (14).

Laporan korban melalui ibu kandungnya, Juliawati tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor LP/ 59/I/2021/SPKT Polrestabes Medan, 9 Januari 2021 sekira pukul 11:59 WIB.

Namun, pria yang berumur berkisar 60 tahun itu diduga dibebaskan polisi. Dia menghirup udara segar karena sudah berdamai dengan keluarga korban pada Selasa 2 Maret 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing ketika dikonfimasi membantah pelaku dibebaskan.

"Ah itu hoax," katanya kepada Telisik.id saat ditemui di halaman Polrestabes Medan, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Seorang Pria Curi Pakaian Dalam Wanita Lalu Dicium-cium

Ditanya perkembangan kasus tersebut, Kompol Martuasah Tobing terkesan tidak ingin memberikan keterangan kepada wartawan.

"Silakan cek ke Kanit PPA," tuturnya sembari masuk ke ruangan kerjanya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, AKP Madianta Ginting, ketika dikonfimasi Telisik.id melalui WhatsApp juga membantah pelaku dibebaskan.

"Maaf bang, Informasi tersebut tidak benar. Tersangka masih ditahan di RTP kita," ungkapnya.

AKP Madianta Ginting mengaku belum mengetahui perdamaian antara pelaku dengan korban.

"Mohon maaf pak, saya belum monitor," pungkasnya mengakhiri.

Diketahui, pelaku berdamai dengan korban dengan uang damai sebesar Rp 50 juta. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga