7 Kapal Penumpang Sikeli-Kasipute Berlayar Tanpa Izin Trayek
Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 22 Februari 2021
0 dilihat
7 Armada kapal penumpang reguler rute pelayaran pelabuhan Sikeli - Kasipute, Bombana, berlayar tanpa mengantongi surat izin trayek. Foto: Hir/Telisik
" Surat izin trayek mereka semuanya berakhir 31 Desember 2020 lalu. Hingga saat ini tidak ada yang mengusulkan. "
BOMBANA, TELISIK.ID - 7 Armada kapal penumpang reguler rute pelayaran pelabuhan Sikeli - Kasipute, Bombana, berlayar tanpa mengantongi surat izin trayek.
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana, Pajawa Tarika mengungkapkan, Semua armada kapal Sikeli - Kasipute saat ini tidak memiliki surat izin trayek karena telah berakhir per 31 Desember 2020.
"Surat izin trayek mereka semuanya berakhir 31 Desember 2020 lalu. Hingga saat ini tidak ada yang mengusulkan," kata Pajawa Tarika kepada Telisik.id saat ditemui Senin (22/2/2021).
Baca juga: Rusman Mulai Rekonsiliasi Birokrasi
Lebih lanjut, Pajawa Tarika menegaskan bahwa sebenarnya kapal-kapal tersebut bisa disebut telah melanggar aturan karena berani memuat penumpang tanpa memenuhi kewajiban administrasi sebagai syarat utama sejak tanggal 1 Januari hingga 22 Februari 2021 ini.
Kapal-kapal tersebut adalah KM Minasajuda, Setia Kawan, Era Mas, Pantai Gading, Arfa Indah, Citra Bombana dan armada Sumber Poleang.
"Mestinya, mereka mengusulkan untuk penerbitan surat izin trayek sebelum masa berlaku habis agar PTSP menyurati Dinas Perhubungan untuk melakukan pemerikasaan kelayakan sebagai syarat. Tapi hingga saat ini juga belum ada upaya dari para pemilik kapal," pungkasnya.
Pajawa Tarika pun berjanji bakal segera menyurati pemilik kapal agar segera melakukan pemberkasan. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali