70 Persen Penyebab Perceraian di Muna Gegara Medsos

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 15 Juli 2020
0 dilihat
70 Persen Penyebab Perceraian di Muna Gegara Medsos
Ketua Pengadilan Agama Raha, Mustafa. Foto: Sunaryo/Telisik

" Setiap bulan gugatan yang masuk 25-30 perkara. "

MUNA, TELISIK.ID - Media sosial (Medsos) rupanya berpengaruh pada biduk rumah tangga. Di Kabupaten Muna, angka perceraian mencapai 70 persen yang diduga disebabkan Medsos.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Raha, Mustafa menerangkan, setiap suami atau istri ketika mengajukan gugatan akan mengisi satu item terkait alasannya. Dari situ, rata-rata alasanya karena penggunaan Medsos.

Misalnya kata Mustafa, seorang suami marah pada istrinya gegara sering menerima Chatingan atau telepon via Facebook (FB) atau WhatsApp (WA) secara sembunyi-sembunyi di tempat sepi. Kemudian muncul kecemburuan dan perselingkuhan.

"Setiap bulan gugatan yang masuk 25-30 perkara," kata Mustafa, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Daftar Cerai dan Izin Poligami di PA Raha, Kini Bisa Lewat Android

Dalam memproses gugatan perceraian, PA lebih dulu melakukan mediasi guna memperbaiki hubungan pasangan suami istri. Jika mediasi buntu, maka gugatan dilanjutkan hingga terbitnya Akta Cerai.

"Biasanya dari 10 perkara yang berhasil kita mediasi sekitar empat," sebutnya.  

Kini, untuk proses pengajuan gugatan perceraian di PA tidak rumit lagi. Bisa dilakukan secara Online. PA telah menyediakan aplikasi berbasis android. Namanya, Sipetir yang bisa diunggah melalui Play Store di Smarphone.  Di aplikasi Sipetir itu, semua informasi tentang PA tersedia.  

"Kita hadirkan Aplikasi Sipetir itu untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi di PA. Sehingga tidak perlu repot-repot dan mengeluarkan biaya untuk ke PA," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga