75 Pegawai Nonaktif KPK Tindak Lanjuti Laporan Ombudsman ke Jalur Hukum

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 22 Juli 2021
0 dilihat
75 Pegawai Nonaktif KPK Tindak Lanjuti Laporan Ombudsman ke Jalur Hukum
Pegawai Nonaktif KPK, Rasamala Aritonang saat diwawancarai di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Ist.

" Rasamala Aritonang bersama pegawai KPK yang lain mengaku cukup terkejut atas hasil temuan Ombudsman "

JAKARTA,TELISIK.ID – Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum nonaktif KPK, Rasamala Aritonang, yang mewakili 75 pegawai menyebut, akan berupaya menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinannya.

Hal tersebut berkaitan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menemukan potensi dugaan penyimpangan proses Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK) pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami mempertimbangkan dan mendorong upaya hukum lebih lanjut, untuk memeriksa motif-motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut," kata Rasamala Aritonang dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Kata Rasamala, prosesnya dapat dilakukan ke pengaduan etik Dewan Pengawas KPK, pengaduan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengaduan ke pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan fabrikasi beberapa dokumen pendukung keputusan pimpinan KPK, jika internal KPK dinilai tidak mampu mengusut perkara tersebut.

"Kalau memang nanti ditemukan dugaan kuat berdasarkan bukti tersebut, tentu yang punya kewenangan pihak kepolisian," tuturnya.

Rasamala Aritonang bersama pegawai KPK yang lain mengaku cukup terkejut atas hasil temuan Ombudsman.

"Sebab, ternyata temuan Ombudsman membongkar sesuatu yang lebih dalam dari yang kami perkirakan pada awal laporan," jelasnya.

Rasamala mengatakan, dia dan rekannya hanya memprediksi ada penyimpangan administratif yang sederhana. Namun, dari hasil pemeriksaan ORI, ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan alih status pegawai.

Lanjut Rasamala, ada tiga kata kunci pada temuan ORI yang dianggap yakni maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan yang amat serius adalah penyalahgunaan wewenang.

Rasamala pun menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman beserta tindakan korektif dan saran secara etik moral telah mengikat. Sehingga, sudah seharusnya dilaksanakan oleh para pihak terlapor. Demikian juga secara hukum.

Baca Juga: Sepekan Mempawah Direndam Banjir, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

Baca Juga: Trending di Twitter: Rektor UI Diangkat Komisaris, Pakai Aturan Lama atau Baru?

"Hasil temuan itu adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak," ujar Rasamala.

Sebelumnya Ombudsman RI menemukan ada dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya memfokuskan pemeriksaan pada tiga isu.

Ketiga hal itu ialah rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

"Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Ketua KPK (Firli Bahuri), Kepala BKN (Bima Haria Wibisana), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penemuan maladministrasi yang didapati bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," kata Najih dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

TAG:

Ombudsman

Baca Juga