Kuota 1.700, BKPSDM Muna Barat Belum Dapat Informasi Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 01 Juli 2024
0 dilihat
Kuota 1.700, BKPSDM Muna Barat Belum Dapat Informasi Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK
BKPSDM Muna Barat belum mendapat informasi pasti terkait jadwal seleksi CPNS dan PPPK. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat belum mendapat informasi pasti terkait jadwal seleksi penerimaan CPNS dan PPPK "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat belum mendapat informasi pasti terkait jadwal seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.

Kepala BKPSDM Muna Barat, Rosmasari mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait jadwal tes CPNS dan PPPK.

"Kalau sudah terbuka pasti ada informasinya, kita juga masih menunggu," ujarnya, Senin (1/7/2024).

Seleksi CPNS dan PPPK yang awalnya direncanakan pada Juni 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada informasi jelas dari pusat. Saat ini pihaknya mengaku hanya tahapan pembagian kuota yang telah selesai, sehingga pihaknya masih menerka-nerka terkait teknik pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Prioritaskan Kebutuhan OPD dan Sekolah di Sulawesi Tenggara

Ia mengaku bahwa pelaksanaan seleksi di tahun 2024 mengalami perubahan, tetapi masih menunggu juknis terkait aturan dan proses pelaksanaan seleksi.

Sementara itu, Kabid GTK Muna Barat, Hasan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari BKPSDM Muna Barat terkait pelaksanaan seleksi PPPK tenaga guru.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Siapkan Kuota 110 Formasi CPNS dan PPPK 2024

"Untuk PPPK daerah kita masih menunggu informasi," ujarnya.

Untuk diketahui, dari kuota 1.700 yang didapatkan untuk seleksi CPNS dan PPPK terbagi atas tiga formasi yaitu PPPK tenaga teknis sebanyak 840, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 500, dan PPPK tenaga guru sebanyak 150. Sementara untuk formasi CPNS yaitu 200 untuk CPNS tenaga teknis, dan 10 untuk CPNS tenaga kesehatan. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga