Demo Kejelasan Eksekusi Lahan Tapak Kuda, PN Kendari: Menunggu Kebijakan Ketua Pengadilan
Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 15 Oktober 2025
0 dilihat
Ratusan massa Relawan Keadilan mendatangi Kantor PN Kendari, Rabu (15/10/2025). Foto: Hamlin/Telisik.
" Massa yang mengatasnamakan Relawan Keadilan ini menuntut kepastian pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) di kawasan segi tiga Tapak Kuda Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan massa menduduki Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat , Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/10/2025).
Massa yang mengatasnamakan Relawan Keadilan ini menuntut kepastian pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) di kawasan segi tiga Tapak Kuda Kendari.
Kawasan segi tiga Tapak Kuda seluas 25 hektare di Jalan Edi Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga menjadi objek sengketa antara Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) dan sejumlah warga.
Berdasarkan putusan pengadilan Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, Komperson sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut.
Diketahui, pelaksanaan konstatering sebelumnya telah dijadwalkan pada Rabu ini, 15 Oktober 2025, namun pihak PN Kendari melakukan penundaan karena bertepatan dengan kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional yang berakhir 19 Oktober mendatang.
Baca Juga: Keluarga Korban Persetubuhan Oknum Dokpol Bhayangkara Kendari Ngaku Dibujuk Cabut Laporan dengan Uang Damai
Pantauan telisik.id di lokasi, sekitar pukul 9.57 Wita, terlihat massa berkumpul di teras kantor PN Kendari tanpa menggunakan pengeras suara dan alat petaka.
Selain itu, terlihat tim pengamanan dari kepolisian Polresta Kendari turut berjaga memastikan proses demontrasi berjalan kondusif.
Ketua pelaksana harian (Plh) PN Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin mengatakan, pelaksanaan konstatering di kawasan Tapak Kuda akan dijadwalkan ulang.
"Terkait konstatering tanggal 15 (Oktober 2025), kita menghormati STQH, apa yang diagendakan tanggal 15 (konstatering) itu akan diagendakan ulang," kata Arya kepada awak media.
Meski begitu, Arya Putra belum menerangkan secara pasti kapan jadwal pelaksanaan konstatering tersebut.
"Untuk penetapan konstatering lanjutan, akan menunggu kebijakan Ketua (PN) yang baru," ujar Arya Putra.
Baca Juga: Pemkot Kendari Komitmen Perkuat Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Sementara itu, Kuasa Khusus Komperson, Fianus Arung menegaskan, pelaksanaan eksekusi harus tetap berlanjut. Sebab, menurutnya putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum.
"Tidak ada yang bisa membatalkan perintah negara, perintah Undang-Undang, putusan yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap", tegasnya.
Setelah ditemui oleh Ketua Plh PN Kendari, Arya Putra Negara, masa aksi membubarkan diri sekitar pukul 10.32 Wita. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS