Ada Kemungkinan Peserta CPNS yang Lulus di Busel Dianulir
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Kepala BKPSDM Buton Selatan (Busel), La Ode Firman Hamzah. Foto: Ist.
" Maksudnya begini, misalnya tadi dia jadikan polemik dia dari luar busel dan dia dibawa dari 3,0 itu bisa di jadikan soal. Artinya dia tidak memenuhi persyaratan pendaftaran karena dia di bawa 3,0. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Buton Selatan, La Ode Firman Hamzah mengaku ada kemungkinan pihaknya melakukan anulir terhadap peserta CPNS yang saat ini dinyatakan lulus.
Hal tersebut diakui La Ode Firman Hamzah, setelah adanya kejanggalan soal indeks prestasi kumulatif (IPK) terhadap salah satu peserta atas nama, Andi Kikin Febrianti, saat pengumuman seleksi CPNS yang resmi diumumkan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, setelah hasil proses seleksi telah selesai tahapan selanjutnya adalah penetapan nomor induk pegawai (NIP) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pada proses ini, Pemda memiliki hak menganulir kembali peserta CPNS yang dinyatakan lulus, namun tidak memenuhi ketentuan dalam persyaratan.
"Maksudnya begini, misalnya tadi dia jadikan polemik dia dari luar busel dan dia dibawa dari 3,0 itu bisa di jadikan soal. Artinya dia tidak memenuhi persyaratan pendaftaran karena dia di bawa 3,0," jelas La Ode Firman Hamzah saat dikonfirmasi di rumahnya belum lama ini.
Baca juga: Rusunawa untuk ASN Muna Mulai Ditender
Terkait dengan polemik salah satu peserta atas nama Andi Kikin Febrianti ini, lanjut dia, bahwa yang bersangkutan merupakan peserta dalam Busel yang standar IPK nya minimal 2,0. Sedang IPK yang bersangkutan 2,3.
"Jadi sekali lagi bukan 2,5 rujukan kita melainkan 2,0. Artinya yang mengeluarkan pengumuman itu Pemda. Jadi kalau Pemda yang mengatakan 2,0, iya tetap 2,0," tambahnya.
Pada kesempatan itu, dirinya membuka seluas-luasnya kepada para pihak untuk melakukan sanggahan terkait proses DNA hasil seleksi rekrutmen CPNS di bumi Gajahmada itu. Pasalnya, hal itu termuat dalam proses tahapan.
"Tapi sanggahan ini terkait hasil SKD dan SKB, bukan lagi maslah administrasi. Kalau masalah administrasi tentu tidak bisa, karena tidak ada mekanismenya," pungkasnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha