BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Buton Selatan, La Ode Firman Hamzah mengaku ada kemungkinan pihaknya melakukan anulir terhadap peserta CPNS yang saat ini dinyatakan lulus.
Hal tersebut diakui La Ode Firman Hamzah, setelah adanya kejanggalan soal indeks prestasi kumulatif (IPK) terhadap salah satu peserta atas nama, Andi Kikin Febrianti, saat pengumuman seleksi CPNS yang resmi diumumkan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, setelah hasil proses seleksi telah selesai tahapan selanjutnya adalah penetapan nomor induk pegawai (NIP) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pada proses ini, Pemda memiliki hak menganulir kembali peserta CPNS yang dinyatakan lulus, namun tidak memenuhi ketentuan dalam persyaratan.
"Maksudnya begini, misalnya tadi dia jadikan polemik dia dari luar busel dan dia dibawa dari 3,0 itu bisa di jadikan soal. Artinya dia tidak memenuhi persyaratan pendaftaran karena dia di bawa 3,0," jelas La Ode Firman Hamzah saat dikonfirmasi di rumahnya belum lama ini.
