HIPMI Tolak Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Alasannya
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 16 Juli 2021
0 dilihat
Suasana Jalan Sudirman yang tampak sepi tanpa kenderaan akibat PPKM Darurat di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Foto: Risman/Telisik
" Kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kontradiksi antara penyelamatan kesehatan dan pemulihan ekonom "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ajib Hamdani menilai wacana perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu, tidak perlu dilakukan.
“Dari sisi kesehatan, pemerintah terus melakukan edukasi penerapan prokes di masyarakat serta mengakselerasi vaksinasi. Dari sisi ekonomi, bisa bergerak menuju pola dan keseimbangan baru yang sehat," kata Ajib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021).
Dengan demikian, kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kontradiksi antara penyelamatan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Ajib mengatakan, kesehatan menjadi tolok ukur pemberlakuan kebijakan PPKM dan kegiatan perekonomian bisa kembali normal setelah terbangun herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat, di mana minimal 70 persen masyarakat sudah tervaksin.
Dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta orang, dibutuhkan lebih dari 189 juta orang yang telah divaksin untuk membangun kekebalan komunal ini.
"Kalau pemerintah bisa melakukan vaksinasi 1 juta orang per hari, awal tahun 2022 baru selesai. Kuncinya adalah akselerasi program vaksinasi," tutur Ajib.
Problem ekonomi lanjutan yang perlu dicermati dan dimitigasi adalah potensi kredit macet di perbankan.
Ketika ekonomi tidak berjalan, kata Ajib, efek domino yang bisa meledak adalah goyahnya industri keuangan dan perbankan.
Data dari Bank Indonesia mencatat sampai akhir Desember 2020 kredit perbankan mencapai 5.482,5 triliun. Potensi masalah ini akan hilang ketika perekonomian bisa kembali dalam jalur positif dan kembali bisa bergerak.
"Penyelamatan kesehatan dan pemulihan perekonomian adalah dua sisi yang harus dijaga keseimbangannya. Jangan sampai malah justru melebar menjadi masalah sosial," tutur dia.
Ajib menambahkan, masalah lain akan menimbulkan konflik horisontal di lapangan, juga konflik masyarakat kecil dengan petugas negara. Menurutnya, menjadi kondisi sosial yang perlu dicermati selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat ini, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi bersama.
Baca Juga: Mahfud MD Asyik Nonton Ikatan Cinta saat PPKM, Fadli Zon Beri Komentar Pedas
Baca Juga: Penuhi Ketersedian Oksigen bagi Pasien COVID-19, Jokowi Tinjau PT Aneka Gas Industri
Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan skenario alternatif PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu untuk menahan penyebaran virus Corona, dengan menurunkan mobilitas orang secara signifikan.
PPKM Darurat sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021 dan direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021.
Kendati demikian, pemerintah sedang melakukan evaluasi dan kajian atas efektivitas pelaksanaan di lapangan, untuk selanjutnya akan membuat keputusan apakah PPKM Darurat ini akan diperpanjang atau tidak. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali