Akibat Demo Tolak Omnibus Law, Gedung DPRD Sultra Butuh Biaya Perbaikan Rp 200 Juta

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 12 Oktober 2020
0 dilihat
Akibat Demo Tolak Omnibus Law, Gedung DPRD Sultra Butuh Biaya Perbaikan Rp 200 Juta
Gedung DPRD Sultra yang beberapa bagiannya rusak akibat aksi anarkis massa demo tolak Omnibus Law. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Demonstrasi yang anarkis berdampak luas, menyentuh hal yang mendasar yaitu terganggunya rasa aman dan ketertiban umum. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara, Trio Prasetio, menyesalkan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta yang berakhir pengrusakan gedung.

Trio menegaskan, meskipun demokrasi dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, hal tersebut harus dijalankan secara tertib, disiplin, tetap mengikuti protokol pencegahan COVID-19, dan tidak boleh mengganggu ketentraman masyarakat.

"Demonstrasi yang anarkis berdampak luas, menyentuh hal yang mendasar yaitu terganggunya rasa aman dan ketertiban umum,” kata Trio Kepada Telisik.id, Senin (12/10/2020).

Menurut Trio, akibat dari aksi demontrasi Kamis pekan lalu, membuat beberapa fasilitas gedung DPRD Sulawesi Tenggara mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Kerugian akibat demo Omnibus Law diestimasi kurang lebih Rp 200 juta. 41 jendela pecah, daun pintu kaca 2 buah hancur, 1 unit komputer rusak dan alkopan (pelapis tembok) rusak total," jelas Trio.

Baca juga: Penumpang Kapal Malam di Kendari Belum Diwajibkan Rapid Test

Sekwan DPRD Sultra percaya bahwa setiap penyampaian aspirasi yang bentuknya unjuk rasa, anggota DPRD pasti merespon, termasuk demontrasi terkait penolakan UU Omnisbus Law kemarin.

"Kemarin itu kan Ketua DPRD dan beberapa anggota sudah menerima aspirasi mereka, bahkan tuntutan mereka langsung difax ke pusat, tapi mereka masih juga anarkis," sesalnya.

Trio menyesali tindakan-tindakan anarkis pada demo yang terjadi hari Kamis pekan lalu. Bahkan sampai ada yang merusak fasilitas umum hingga melempari aparat dan melakukan penjarahan.

"Kami menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah," tutur Trio.

"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," sambungnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga