Bawa Saksi Kunci ke Polda Sulawesi Tenggara, Tim Advokasi Soroti Penetapan Tersangka Raja Moronene

Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 11 Desember 2025
0 dilihat
Bawa Saksi Kunci ke Polda Sulawesi Tenggara, Tim Advokasi Soroti Penetapan Tersangka Raja Moronene
Muhammad Mardan bagian Tim Advokasi Lembaga Adat Moronene dan Agus Langara Saksi Ahli saat ditemui di halaman Diskrimksus Polda Sultra, Rabu (10/12/2025). Foto: Gusti Kahar/Telisik.

" Proses pengusutan kasus dugaan perusakan kawasan adat Moronene kembali menuai sorotan "

KENDARI, TELISIK.ID - Proses pengusutan kasus dugaan perusakan kawasan adat Moronene kembali menuai sorotan. Pertemuan lanjutan antara pihak terlapor dan Penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak berjalan seperti yang diharapkan, sehingga pihak terlapor Aswar Latif (Raja Moronene VIII) dan Makmur datang membawa saksi kunci dan sejumlah bukti baru.

Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/401/X/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 10 Oktober 2025, Aswar Latif dan Makmur, S.Sos dilaporkan ke Polda Sultra atas tuduhan tindak pidana bidang kehutanan, kemudian pada 19 November 2025 Aswar Latif dan Makmur, S.Sos ditetapkan menjadi tersangka menurut Nomor: S. Tap. Tsk./61/XI/RES.5/2025/ Diskrimsus.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Lembaga Adat Moronene menghadirkan Agus Langara (Orang yang dulunya menjadi bagian Raja Moronene VII) sebagai saksi kunci. Agus Langara merupakan pemedang kuasa pengelolaan lahan adat seluas 5.100 hektare bwrdasarkan mandat dari Raja Moronene VII sebwlum dimakzulkan. Agus Langara hadir untuk memberikan keterangan mengenai legitimasi pengelolaan lahan dan sejarah permohonan pemanfaatan kawasan adat yang kini dipersoalkan.

Muhammad Mardan yang menjadi bagian dari Tim Advokasi sekaligus Koordinator panitia musyawarah adat pemilihan Raja Morenene VII juga menjadi koordinator lapangan aksi pada Kamis (4/12/2025) lalu di Polda Sultra menyebut, pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik tidak mempertimbangkan keterangan lainnya dan tetap bergantung pada satu saksi ahli kehutanan, hal itu menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Raja Moronene VIII dan beberapa tokoh adat lainnya.

“Kami masih konsisten mengawal perkara ini yang kami duga ada diskriminasi di dalamnya,” katanya kepada telisik.id, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Raja Moronene VIII Ditersangkakan Atas Dugaan Pidana Kehutanan, Lembaga Adat Morenene Angkat Bicara

Konflik ini ikut dipersulit oleh dinamika internal kerajaan. Raja Moronene VII yang memberikan mandat kepada Agus Langara, telah dimakzulkan oleh 17 rumpun keluarga adat karena dinilai tidak memenuhi kriteria kepemimpinan adat. Setelah pemakzulan, masyarakat adat mengangkat Raja Moronene VIII, yakni Aswar Latif yang kini justru menjadi tersangka dalam laporan kehutanan tersebut.

Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa penyidikan belum mempertimbangkan fakta legitimasi adat dan dinamika internal kerajaan yang sah menurut masyarakat adat.

Mardan menambahkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap dua tokoh adat tersebut. Pihaknya telah melaporkan delapan nama lain, yakni MK, ANP, AS, AZ, HT, IM, IB dan HMS - seluruhnya adalah warga yang pernah menduduki dan mengolah kawasan yang kini disengketakan. Ia menyebut akan ada nama-nama baru menyusul ditemukannya bukti tambahan.

Baca Juga: Misteri Kerajaan Emas Wentira di Sulawesi, Konon Dihuni Ruh Soekarno hingga Nyi Roro Kidul

“Kalau begitu, pelaku pengrusakan hutan di Bombana bukan hanya satu-dua orang. Ada ratusan bahkan ribuan. Ada kampung yang sudah berdiri puluhan tahun, tapi statusnya masih hutan produksi terbatas,” katanya.

Tim Advokasi menegaskan akan terus menuntut keadilan karena menilai penyidikan tidak proporsional dan mengabaikan keterangan saksi yang memiliki mandat langsung terkait pengelolaan tanah adat.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya menghubungi penyidik Ditkrimsus Polda Sultra untuk meminta klarifikasi lanjutan. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga