Jika Ditangkap, Korlap Aksi 1812 Siap Lakukan Perlawanan Hukum

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 19 Desember 2020
0 dilihat
Jika Ditangkap, Korlap Aksi 1812 Siap Lakukan Perlawanan Hukum
Massa Aksi 1812 dipukul mundur oleh aparat Kepolisian di kawasan Monumen Nasional. Foto: Rahmat/Telisik

" Ada ancaman kamu akan ditangkap? Ya silakan ditangkap kalau saya salah, tapi kalau benar saya akan lakukan perlawanan hukum. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kordinator aksi 1812 bela Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Rijal Kobar terancam akan ditangkap karena melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi COVID-19.

Dimana, pada Aksi 1821 kemarin, Jumat (18/12/2020), Kordinator aksi 1812 bela Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, Rijal Kobar menyatakan siap melakukan perlawanan hukum jika memang ia harus ditangkap atas demonstrasi tersebut.

“Ada ancaman kamu akan ditangkap? Ya silakan ditangkap kalau saya salah, tapi kalau benar saya akan lakukan perlawanan hukum,” kata Rijal Kobar kepada wartawan, Jumat (18/12/2020) kemarin.

Lebih lanjut, Rijal Kobar mengatakan, saat aparat kepolisian memaksa mundur pendemo di areal Patung Kuda, dirinya sudah menginstruksikan massa demo untuk balik dan itu dilakukan meski dengan terpaksa.

Baca juga: Melawan saat Demo, 11 Massa Aksi Bela HRS Ditahan Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada peluang menjerat koordinator aksi 1812 yang digelar oleh massa PA 212 dan FPI secara pidana. Penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya hasutan kepada masyarakat, untuk berkerumunan dalam bentuk unjuk rasa di masa pandemi COVID-19.

Dijelaskan Yusri, koordinator aksi bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut dikaitkan dengan pelanggaran protokol kesehatan.

“Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Meski begitu, Polda Metro Jaya tak mau tergesa-gesa menetapkan tersangka dalam Aksi 1812. Pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi akan dilakukan terlebih dahulu.

“Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja (dijerat pidana),” ucapnya. (B)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga