Komisi III DPRD Geram Adanya Pergeseran APBD Oleh Pemkot Kendari

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 03 Juli 2024
0 dilihat
Komisi III DPRD Geram Adanya Pergeseran APBD Oleh Pemkot Kendari
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Djinik. Foto: Ist.

" Komisi III DPRD Kota Kendari turut menyoroti temuan panitia khusus (Pansus) terkait banyaknya proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang tidak masuk dalam APBD 2024 yang sudah ditetapkan "

KENDARI, TELISIK ID - Komisi III DPRD Kota Kendari turut menyoroti temuan panitia khusus (Pansus) terkait banyaknya proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang tidak masuk dalam APBD 2024 yang sudah ditetapkan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik pun geram adanya pergeseran APBD 2024 yang dinilai sepihak oleh Pemkot Kendari.

"Kami kaget dengan apa yang dilakukan pemerintah kota, dengan melakukan pergeseran anggaran besar-besaran tanpa sepengetahuan kami di DPRD," kata Rajab Jinik saat ditemui di DPRD Kendari, Rabu (3/7/2024).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, perubahan dan pergeseran APBD sebesar Rp 46,6 miliar dengan program-program yang belum jelas. Kemudian untuk kegiatan fisik seperti infrastruktur ada Rp 30 miliar lebih, terutama untuk pedestrian di pelataran kawasan Eks MTQ dinilai tidak mendesak untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga: Sosok Audrey Davis: Begini Kronologi Link Video Dewasa Durasi 2 Menit Beredar

Pada dasarnya kata Rajab Jinik, DPRD selalu mendukung program pemerintah kota dan sepakat untuk melakukan pengelolaan MTQ, tapi harus dengan mekanisme yang benar dalam penganggaran untuk melakukan penataan sehingga muncul yang namanya pedestrian.

Anggota DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga itu menjelaskan, dalam kondisi saat ini banyak kebutuhan-kebutuhan yang sangat mendesak oleh masyarakat mulai dari perbaikan jalan, perbaikan drainase yang merupakan dampak dari banjir.

"Kebutuhan dasar masyarakat terkait jalan dan dampak dari banjir sangat dirasakan semua masyarakat Kota Kendari dan semua itu sudah dianggarkan dalam APBD 2024," ujarnya.

Karena ini dilakukan, tambah dia, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendesak, seperti jalan dan drainase sehingga aktivitas ekonomi di kota ini berkembang.

Rajab membeberkan, pergeseran anggaran ternyata dilakukan pada Mei lalu tanpa sepengetahuan DPRD. Ia pun mempertanyakan apa untungnya jika APBD induk digeser untuk pedestirian Eks MTQ, dinilai hanya kepentingan pribadi, karena secara diam-diam mengutak atik APBD yang selama ini sudah punya nama program diganti dengan program baru.

"Suka-sukanya mengeser anggaran untuk kepentingan pribadi, kuasa dan keinginannaya, itu keliru. Jadi perlu saya jelaskan bahwa ini yang kita kelola adalah anggaran rakyat bukan anggaran pribadi. Jadi ini yang harus dipahami teman-teman di eksekutif," paparnya.

Lebih lanjut, kata dia, apa yang dijelaskan salah satu pejabat pemerintah kota di media dinilai telah melakukan pembodohan terhadap rakyat, karena semua orang tahu kepentingan siapa adanya pedesitrian tersebut. Pasalnya, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan DPRD melalui paripurna.

"Berarti telah menghianati kepentingan rakyat. Kita hari ini memiliki tanggung jawab terhadap rakyat dengan program yang telah disampaikan ke DPRD. Yang jelas kami tidak punya kepentingan dari pergeseran anggaran ini," ujarnya.

Untuk itu, DPRD lewat Komisi III yang membidangi infrastruktur dan pembangunan meminta semua anggaran dalam APBD yang digeser dirasionalisasi oleh sepihak oleh pemerintah kota dikembalikan seperti apa yang ditetapkan sebelumnya, karena banyak program prioritas masyarakat di dalamnya.

"Lewat Komisi III meminta kembali program yang telah ditetapkan bersama DPRD dalam postur APBD kita, karena itu menyangkut kebutuhan dasar masyarakat Kota Kendari, jangan atas kuasanya untuk kebutuhan dirinya memenuhi keinginannya, sebenarnya keinginan rakyat yang kita pertarukan dalam pembahasan APBD," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari Nismawati menyampaikan soal anggaran penataan kawasan eks MTQ Kendari senilai Rp 26,7 miliar.

Terkait anggaran pedestrian, Nismawati menerangkan bahwa anggaran tersebut sudah ada sejak awal pengajuan APBD 2024.

Awalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk penataan MTQ, namun karena beberapa kendala, anggaran tersebut dialihkan untuk penataan Kali Kadia.

Lebih lanjut, Nismawati menjelaskan, setelah berhasil menertibkan PKL dan mengembalikan fungsi kawasan MTQ, anggaran penataan Kali Kadia dikembalikan untuk penataan kawasan MTQ, yaitu pedestrian kawasan MTQ.

Penambahan anggaran pedestrian dari Rp20 miliar menjadi Rp26 miliar, menurut Nismawati, didasari oleh peraturan perundang-undangan yang mewajibkan anggaran infrastruktur mencapai 40?ri total APBD. Rekomendasi dari provinsi dan persetujuan DPRD menjadi dasar perubahan anggaran tersebut.

Baca Juga: Warga Punggolaka Kendari Terdampak Banjir Lumpur, Imbas Pembangunan BTN

"Perubahan ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dibuktikan dengan penandatanganan kegiatan tersebut," tegas Nismawati.

Nismawati juga menjelaskan bahwa penambahan anggaran dilakukan dengan realokasi dari kegiatan lain yang kurang urgent, seperti anggaran perjalanan dinas. Hal ini dilakukan agar total anggaran APBD tidak berubah.

"Terjadi pergeseran anggaran untuk memenuhi regulasi dan prioritas pembangunan," jelasnya.

Nismawati menegaskan komitmen Pemkot Kendari untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Sekali lagi, kami tegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses penyusunan dan perubahan APBD Kota Kendari," pungkasnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga