Aliansi Lembaga Unsultra Gelar Aksi, Tolak PT GKP Beroperasi di Konkep
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Jumat, 11 Maret 2022
0 dilihat
Aksi bakar ban yang dilakukan Aliansi Lembaga Unsultra saat melakukan aksi demonstrasi di gerbang perbatasan Kota Kendari-Konawe Selatan. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik
" Aksi ini merupakan salah satu respon menolak aktivitas pertambangan di Konkep yang dinilai telah merugikan masyarakat Konkep sejak tahun 2018 "
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), melakukan aksi demonstrasi di gerbang perbatasan Kota Kendari-Konawe Selatan.
Mereka menyuarakan penolakan aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), karena diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator Lapangan (Korlap), Widodo mengatakan, aksi ini merupakan salah satu respon menolak aktivitas pertambangan di Konkep yang dinilai telah merugikan masyarakat Konkep sejak tahun 2018.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama teman-teman yang tergabung dalam gerakan hari ini, kami mendapat beberapa pelanggaran dan kemudian kami turun ke jalan,” ungkapnya di tengah aksi, Jumat (11/3/2022).
Di tempat yang sama, Ketua BEM Unsultra Hasir, sekaligus Jendral Lapangan (Jenlap) mengungkapkan, aksi yang mereka lakukan ini merupakan bentuk protes atas adanya penindasan yang dilakukan pemerintah setempat dan juga sebagai bentuk simpati kepada masyarakat Konkep.
“Kita lihat dari rilisan video yang dibuat Pemerintah Konawe Kepulauan itu sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2014-2034, pada pasal 39 mengenai kawasan peruntukan pertambangan yang tidak memasukkan Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai wilayah peruntukan pertambangan. Namun dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021, telah menyetujui adanya pertambangan di Konkep," jelasnya.
Baca Juga: Emak-Emak di Konkep Hadang Alat Berat, PT GKP Tegaskan Tak Serobot Lahan
Kawasan pulau-pulau kecil atau pesisir, sejatinya tidak termasuk dalam kawasan pertambangan. Dalam aturan itu, yang termasuk pulau-pulau pesisir adalah pulau yang luasnya 2.000 kilometer persegi. Sedangkan Wawoni itu hanya 708,32 kilometer persegi.
"Sehingga kami menilai bahwa Pemerintah Daerah Konkep telah memberikan jalur untuk pertambangan di Konawe Kepulauan," tambahnya.
Dia menjelaskan, dalam aksi yang mereka lakukan ini, ada tiga tuntutan yang mereka suarakan. Pertama, meminta DPRD Provinsi Sultra untuk segera membentuk tim guna mengevaluasi kembali Perda tentang tambang di Kabupaten Konkep, khususnya PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Baca Juga: Hearing Kasus Tambang di Konkep Berlangsung Ricuh
Kedua, mendesak pihak DPRD Provinsi Sultra untuk segera mencabut IUP dan menghentikan aktivitas pertambangan PT GKP. Dan ketiga, mendesak Kapolda Sultra dan Danrem untuk menarik aparat yang berada di kawasan pertambangan.
Sementara itu, AKP Deddi dari Polsek Baruga yang mengawal aksi mahasiswa mengatakan, pihaknya hadir untuk pengamanan di wilayah mereka. Dan itu juga merespon dari adanya penyampaian dari Polres Kendari.
“Kami tetap mengamankan penyampaian aspirasi agar nyaman, dan masyarakat juga tetap bisa lalu lalang dengan aman,” katanya. (A)
Reporter: Muhammad Ilwanto
Editor: Haerani Hambali