Hearing Kasus Tambang di Konkep Berlangsung Ricuh
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Selasa, 08 Maret 2022
0 dilihat
Suasana RDP Pemda Konkep dan PT GKP di DPRD Sultra Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik
" Perizinan tambang di Konkep merupakan salah satu upaya investasi yang dilakukan Pemda untuk mensejahterakan masyarakat "
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Provinsi Sultra menggelar hearing terkait kasus tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berlangsung ricuh.
Protes dilayangkan akibat, Pemda Konkep yang diwakili lansung oleh Wakil Bupati, Andi Muhammad Lutfi mengatakan, perizinan tambang di Konkep merupakan salah satu upaya investasi yang dilakukan Pemda untuk mensejahterakan masyarakat.
"Perizinan tambang di Konkep pastinya sudah kita pikirkan bagaimana ke depan, apa yang akan diberikan, yang pastinya akan memberikan dampak positif dan baik terhadap daerah. Salah satunya yaitu akan menyebabkan kesejahteraan, akan timbul banyak lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya," kata Andi Lutfi saat RDP berlangsung, Selasa (8/3/2022).
Meski demikian kata Andi Lutfi, syarat terhadap PT GKP agar jangan ada masyarakat yang tersakiti, artinya tidak ada yang dirugikan.
"Kita tidak akan izinkan jika itu merugikan masyarakat. Pastinya izin pertambangan kita sudah lihat dan kroscek sebelumnya, dan memang pertambangan ini akan memberikan dampak baik kok, terhadap Pemkab Konkep sendiri," katanya.
Terkait adanya kabar intimidasi yang dilakukan oleh pihak tambang, ia mengaku itu tidak benar. Ia mengatakan, tidak ada yang dikekang atau diintimidasi.
"Sampai saat ini semuanya aman-aman saja kok, mengenai warga takut keluar rumah karena akan ditangkap, itu semuanya tidak benar, kondisi di Konkep tetap kondusif tidak ada hal-hal seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Emak-Emak di Konkep Hadang Alat Berat, PT GKP Tegaskan Tak Serobot Lahan
Justru kata dia, pihaknya akan membantu jika ada masyarakat yang bermasalah terkait lahan yang diambil alih oleh pihak tambang.
"Pastinya kita akan bantu jika itu memang benar. Tentunya pemerintah akan membela, jika bukti lahan yang diambil itu ada bukti secara hukumnya," bebernya.
Pendapat itulah, yang membuat DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra geram dan protes keras terhadap perizinan proses tambang di Konkep. Merekamenuntut pemerintah agar segera mencabut izin tersebut.
Sekbid Lingkungan Hidup DPD IMM Sultra, Ardiyanto menuding, jika pemerintah telah mengingkari janjinya terhadap masyarakat Wawonii, yang mengatakan tidak akan melakukan pertambangan di wilayah Konkep.
"Kenapa hal ini bisa terjadi, bukannya pemerintah sendiri telah berjanji tidak akan mengizinkan adanya tambangan di Konkep pada tahun 2019 lalu. Dan itu dikatakan secara langsung oleh Wakil Gubernur, Lukman Abunawas," ucapnya.
Baca Juga: Kecam Penyerobotan Lahan, Pospera Minta Gubernur, Kapolda dan Danrem Tidak Diam Saja
Menurutnya, pemerintahan tidak paham akan hirarki Undang-Undang yang mengatur bahwa pulau-pulau kecil itu tidak boleh ada aktifitas tambang.
"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, bahwasanya daerah-daerah kecil itu tidak boleh ada aktifitas penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Dengan luas wilayah minimal 2000 Km, sedangkan luas wilayah Wawonii hanya sekitar 867,6 Km," bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, RDP perlu dilakukan, sehingga pihaknya bisa mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak.
"Kita dengar dulu apa keluhanan dan pendapat dari masing-masing, sehingga ke depannya kita bisa putuskan apa kebijakan yang tepat. Pastinya kita inginkan adalah, keputusan yang bisa membuat masyarakat sejahtera, dan bahagia, intinya itu," jelasnya. (A)
Reporter: Muhammad Ilwanto
Editor: Kardin