Anggota DPRD Ini Ditahan Polisi Setelah Sempat DPO, Ini Kasusnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 19 April 2023
0 dilihat
Anggota DPRD Ini Ditahan Polisi Setelah Sempat DPO,  Ini Kasusnya
Mukmin Mulyadi resmi menggunakan baju tahanan dan ditahan di Ruangan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, akhirnya ditahan polisi setelah sempat DPO beberapa pekan "

MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, akhirnya ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, atas dugaan kepemilikan 2.000 butir narkotika jenis pil ekstasi, Selasa (18/4/2023) malam.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah menjadi DPO ini awalnya datang memenuhi panggilan penyidik dengan status DPO yang telah disandangnya. Namun sampai akhir pemeriksaan, polisi akhirnya menahan Mukmin Mulyadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Mukmin Mulyadi (MM) telah dilakukan penahanan atas dugaan keterlibatannya dengan narkotika.

"Setelah kita lakukan gelar perkara, kita simpulkan bahwa tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," kata Kombes Pol Yemi Mandagi.

Mukmin diperiksa dari siang sampai malam pukul 22:00 WIB. Dalam proses pemeriksaan, Mukmin awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, akhirnya dia tidak bisa membantah.

"Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konvrontir dengan saksi-saksi dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan," tambahnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Benny Harman Diduga Dorong Wajah Manajer Restoran, Begini Penjelasannya

Polisi mengaku akan melaksanakan penahanan dan mengirim Mukmin ke Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumatera Utara.

"Mulai malam ini ditahan, selanjutnya berkas akan kami kirim ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut" terangnya.

Tim Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony Hutahaean ketika mengetahui bahwa kliennya akan ditahan mengaku akan fokus melakukan pembelaan.

"Kalau soal penahanan, kami menyampaikan bahwa sekalipun ini berat, dan menurut klien kami sampai detik ini penahanan belum bisa diterima. Bahkan, sampai saat ini klien kami mempertanyakan mengenai narkoba sebanyak 2.000 butir itu. Dia mengaku kasus ini sangat janggal, tapi kami akan bertanggung jawab untuk mengikuti proses hukumnya," ungkapnya.

Menurut Rony, belum ada upaya atau langkah hukum yang akan diambil ke depan dalam kasus ini. Mereka masih fokus untuk mementingkan kondisi Mukmin dan keluarganya.

"Proses hukum yang akan kami lakukan saat ini belum kepikiran karena masih memberikan support yang baik kepada klien kami soal kondisi penahanan ini, karena ini berat bagi dia. Ini momen lebaran dan harus terpisah dari istri dan anak-anaknya. Dia sebagai anggota dewan memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang mendukungnya, ini yang menjadi fokus kami," terangnya.

Pantauan awak media, Mukmin Mulyadi resmi memakai baju tahanan berwarna merah. Dia keluar dari ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara sekira pukul 23:00 WIB. Selanjutnya Mukmin dibawa ke ruangan Tahanan dan Barang Bukti.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan narkotika Mukmin itu bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Baca Juga: Restorative Justice, Anggota DPR RI dan Karyawan Restoran Saling Maaf

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi. Lalu Mukmin bertanya balik, berapa butir ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjung Balai sekitar pukul 21:00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya. Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

Kemudian Gimin Simatupang mengatakan bahwa ekstasinya ada tetapi harganya Rp 70 ribu per butir. Setelah itu, terjadilah penangkapan sedangkan Mukmin Mulyadi melarikan diri. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga