Restorative Justice, Anggota DPR RI dan Karyawan Restoran Saling Maaf
Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 11 Juni 2022
0 dilihat
Keluarga BKH dan keluarga Ricardo saling maaf. Foto: Ist.
" Upaya perdamaian ini merupakan inisiatif dari kedua belah pihak untuk menjalin kembali hubungan kekeluargaan seperti semula "
MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Kasus dugaan penganiayaan anggota DPR RI Partai Demokrat, Beny K Harman (BKH) terhadap karyawan Restorant Mai Cenggo Labuan Bajo yang dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, akhirnya berakhir damai.
Keduanya pun saling memaafkan atas semua kekeliruan selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya BKH dan Ricardo, keluarga pun turut saling memaafkan.
"Pihak Beny K. Harman (BKH) dan Ricardo Tungle Cundawan telah bersepakat untuk berdamai dan menarik laporan polisi di Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," kata Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Ia menyampaikan, upaya perdamaian ini merupakan inisiatif dari kedua belah pihak untuk menjalin kembali hubungan kekeluargaan seperti semula.
Dalam proses mediasi itu juga, kata Wakapolres, Ricardo T. C sebagai salah satu korban dan juga terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada BKH dan keluarga atas kesalahpahaman selama ini.
Sementara itu, Ricardo mengatakan bahwa untuk peristiwa ini dia bersama keluarga telah bersepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Saya akan mencabut laporan polisi dan tidak akan menuntut secara hukum lagi atas peristiwa yang telah terjadi,” ujar Ricardo.
Pihak BKH yang diwakili oleh anaknya Maria Cacelia Stevi Harman juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi.
Baca Juga: Tahun Ini Fasilitas Perkantoran Muna Barat dan Buton Tengah Mulai Dibangun
Pihaknya juga berterima kasih kepada Kapolres dan jajaran Polres Manggarai Barat atas kesigapan dalam mencari keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami minta maaf karena masalah ini sudah menjadi kegaduhan karena dengan kasus ini telah mencoreng nama baik pariwisata di Labuan Bajo. Mari kita ambil hal positif dari kasus ini,” ujar Maria Cacelia.
Pihak BKH yang juga sudah membuat laporan polisi berjanji akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.IK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan mengatakan, upaya mediasi perdamaian yang dilakukan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Buton Tengah, Begini Penjelasan Sekda
“Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur daripada penyelesaian ini,” ujar AKP Ridwan.
Setelah mediasi ini selesai, kata AKP Ridwan, kedua belah pihak akan mencabut laporan, kemudian kedua belah pihak akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat di rumah Ricardo. (A)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali