Aniaya Dua Bocah, Pasutri di Makassar Diamankan Polisi
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Kamis, 18 Maret 2021
0 dilihat
Kapolsek Panakukkang memberikan keterangan pers terkait penganiyaan bocah. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik
" Berdasarkan laporan yang diterima, ada tiga korban, di antaranya dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Kasihan, dua bocah perempuan yang masih di bawah umur harus mengalami perawatan ringan akibat dianiaya oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang tak lain tetangga korban.
Kedua bocah tersebut didampingi orang tuanya melapor di Polsek Panakukkang setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Kamis (18/03/ 2021) dini hari tadi.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Rabu 17 Maret malam di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Di hadapan polisi, orang tua korban mengaku bahwa dua anak kandungnya dianiaya oleh dua orang yang tak lain tetangganya sendiri.
Korban dianiaya oleh kedua pelaku, hanya gara-gara bermain di asrama depan rumahnya dan tanpa alasan jelas pelaku langsung menganiaya korban menggunakan benda tumpul hingga membuat korban mengalami luka lebam.
Sempat ditegur oleh orang tua korban namun kedua pelaku tak terima, malah melakukan penganiayaan terhadap orang tua korban.
Kapolsek Panakukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penganiayaan yang dialami dua orang anak di bawah umur.
"Berdasarkan laporan yang diterima, ada tiga korban, di antaranya dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Jamal Fathur Rakhman.
Baca Juga: Mahasiswa S2 Pukul Selangkangan Ibu Kandung karena Stres Tugas Kampus
Aparat kepolisian juga sudah mengamankan dua orang pelaku yang berstatus pasangan suami istri. Kini, kasusnya tengah dalam penyelidikan Polsek Panakukkang.
"Untuk yang dewasa mengalami luka lebam di sekitar wajah dan untuk dua anak ini mengalami luka di bagian belakang kepala dan punggungnya. Mereka akan divisum terlebih dahulu di rumah sakit terdekat," jelasnya.
Jika terbukti pasangan suami istri itu melakukan tindak penganiayaan pada anak di bawah umur, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Haerani Hambali