Alami Kerugian Miliaran Rupiah, PT Riota Jaya Lestari akan Tempuh Jalur Hukum
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 09 Juli 2021
0 dilihat
Ratusan massa saat berada di lokasi Jetty PT Riota. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Menurut Humas PT Riota, Ahmad Jais, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar akibat terhentinya aktivitas pertambangan selama sehari itu, belum termasuk tongkang yang dilepas "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), mengalami kerugian miliaran rupiah.
Hal tersebut terjadi akibat blokade jalan menuju Jetty dan pelepasan tongkang yang sandar di Jetty milik PT Riota yang dilakukan ormas Tamalaki Patowonua dan masyarakat nelayan Desa Lambai.
Menurut Humas PT Riota, Ahmad Jais, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar akibat terhentinya aktivitas pertambangan selama sehari itu, belum termasuk tongkang yang dilepas.
"Kemarin kami sudah hitung waktu pemalangan pertama, kerugian perusahaan akibat tidak produksi sebesar Rp 1,3 miliar. Sementara kalau tongkang yang dilepas tersebut rusak, maka kerugian perusahaan bisa mencapai Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar," kata Ahmad Jais, Jumat (9/7/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum atas kerugian yang dialami perusahaan terkait pelepasan tongkang dari Jetty dan blokade Jetty.
"Makanya saya pertanyakan tadi siapa yang melepas itu tongkang dan saya akan menuntut pelaku tersebut. Kalaupun memang ada masalah silakan, tetapi pihak perusahaan akan tetap menuntut atas kerugian yang dialami perusahaan. Dan saya yakin itu bahwa pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tamalaki Patowonua, Mansiral Usman, SH tidak gentar. Ia bahkan mempersilakan pihak perusahaan melakukan apa yang mesti mereka lakukan jika memang merasa dirugikan.
"Kalau memang pihak PT Riota ingin menempuh jalur hukum kami persilakan. Pelepasan tongkang itu reaksi masyarakat dan itu dilakukan spontanitas. Hari ini masyarakat menuntut justru kalian tetap menjalankan aktivitas ilegal, mana ada percobaan Jetty kalau ijin tersus belum ada. Itu kejahatan yang mereka lakukan," terangnya.
Baca Juga: Ini Fakta Nia Ramadhani, Sering Nyabu hingga Drama Ardi Bakrie Serahkan Diri
Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Mubar Dihentikan
Ia menegaskan, jika aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Riota ilegal karena telah menyerobot lahan milik PT Putra Darmawan Pratama (PDP).
"Ini lahan milik PT PDP, IUP 100. Kemudian mereka melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki amdalnya, tidak ada tersusnya, apa itu bukan pelanggaran. Yang kita hadapi adalah kejahatan, mereka ingin melaporkan kita sementara mereka sendiri melakukan kejahata," pungkasnya.
Sementara itu, Herman salah satu perwakilan masyarakat nelayan juga merespon pernyataan pihak perusahaan PT Riota yang merasa dirugikan akibat aktivitas blokade Jetty.
"Baru satu jam ditutup sudah merasa rugi miliaran rupiah, sementara masyarakat yang sudah berapa tahun merasakan dampak dari aktivitas pertambangan ini mereka tidak pikirkan," pinta Herman. (A)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha