Modus Buat Tato, Gadis di Buton Tengah Malah Dirudapaksa 6 Pemuda

Mutarfin, telisik indonesia
Minggu, 10 September 2023
0 dilihat
Modus Buat Tato, Gadis di Buton Tengah Malah Dirudapaksa 6 Pemuda
Pelaku pencabulan yang telah diamankan Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Modus dibuatkan tato, remaja putri W (17) di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, harus mengalami pelecehan seksual oleh 6 orang pemuda "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Modus dibuatkan tato, remaja putri W (17) di  Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, harus mengalami pelecehan seksual oleh 6 orang pemuda.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton menjelaskan, perbuatan cabul yang terjadi pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di salah satu rumah milik kerabat pelaku, tepatnya di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, kejadian berawal dari perkenalan melalui medsos antara korban dengan salah satu pelaku, yang mana pelaku ini merupakan adik kelas dari korban untuk meminta jasa dilakukan tato terhadap korban.

"Kemudian antara korban dan salah satu pelaku tersebut janjian untuk bertemu di salah satu taman di Mawasangka malam kejadian. Selanjutnya salah satu pelaku yang merupakan adik kelas korban tersebut memanggil teman-temannya sebanyak 5 orang untuk bertemu dengan korban dan salah satu dari teman pelaku tersebut menyiapkan alat untuk tato," ungkapnya, Minggu (10/9/2023).

Kata Iptu Sunarton, korban saat sebelum kejadian datang bersama temannya inisial J dengan menggunakan sepeda motor, dan bertemu dengan para pelaku di salah satu taman di Mawasangka.

Baca Juga: Gadis Belia di Muna Barat Diduga Dicabuli Teman Facebook Saat Pertama Bertemu

Setelah bertemu, salah satu pelaku mengatakan kepada korban jika untuk melakukan tato harus ada listrik, maka salah satu pelaku menelpon pelaku lain inisial AN alias A untuk menyiapkan tempat, dan saat itu pelaku AN alias A menyiapkan sebuah rumah kosong milik kerabatnya. Kemudian para pelaku menuju rumah kosong tersebut. Setelah tiba di rumah tersebut, korban dimasukan ke dalam salah satu kamar.

Tak sampai di situ, para pelaku membujuk korban untuk miras jenis arak dengan alasan untuk tidak sakit saat ditato, namun korban menolak, sehingga korban dipaksa untuk miras yang disediakan para pelaku.

Iptu Sunarton menambahkan, sementara teman perempuan dari korban inisial J dilarang masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan dijaga oleh 2 orang pelaku depan pintu. Setelah teman perempuan korban menunggu kurang lebih satu jam, saksi perempuan J merasa curiga, sehingga ia hendak masuk ke dalam rumah, namun dihadang oleh 2 orang pelaku yang menjaga pintu rumah tersebut.

"Saksi perempuan J tidak kehabisan akal, saksi J mengambil sebilah pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku yang menjaga pintu tersebut sehingga kedua pelaku melarikan diri. Kemudian saksi perempuan J menendang pintu hingga terbuka dan langsung menuju kamar," jelasnya.

Di sana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibaringkan di atas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J atau teman korban membawa pulang korban ke rumahnya.

Setibanya di rumah korban, saksi J menyampaikan perihal yang dialami oleh korban kepada keluarga korban, sehingga keluarga korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Mawasangka.

Kapolsek Mawasangka, Iptu Rusdi menyatakan, setelah mendapatkan laporan dari kelurga korban, langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Buton Tengah untuk penanganan kasus tersebut.

Kemudian pada Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton bergerak menuju Mawasangka dan setelah tiba di Polsek Mawasangka, unit Resmob melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan mengunjungi korban untuk melakukan interogasi awal tentang awal kejadian.

"Selanjutnya pada pukul 14.00 Wita, bertempat di Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka, tim Resmob melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi persembunyian para pelaku," jelasnya.

Dalam penggrebekan tersebut, sempat para pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun saat pelarian ke empat pelaku berhasil diamankan di belakang rumah. Kemudian salah satu pelaku lain berhasil melarikan diri. Setalah mengamankan para pelaku, tim Resmob melakukan pengembangan di Mawasangka dan berhasil mengamankan pelaku AN alias A.

Kata Polsek Mawasangka, kelima pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban, sedangkan 2 orang pelaku lain belum sempat melakukan pencambulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J.

Baca Juga: Buser 77 Ringkus Tiga Residivis Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan

Ke lima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP.

Adapun 6 orang terduga pelaku dengan identitas AN, umur 27 tahun, LMS alias S, umur 19 tahun, AW, umur 19 tahun, LR alias D, umur 16 tahun masing masing beralamat di Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka.

Pelaku kelima berinisial AP alias A, alamat Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka, sedangkan salah satu pelaku ke enam masih dalam pengejaran inisial O.

Kapolsek Mawasangka juga tak lupa pula menyampaikan pada masyarakat kecamatan agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan, dan bijak mengawasi anak-anak dalam mengunakan media sosial agar hal-hal kejahatan dapat terhindar. (B)

Penulis: Mutarfin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga