Butuh Waktu 10 Hari Polda Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 22 September 2020
0 dilihat
Butuh Waktu 10 Hari Polda Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Jatim saat memberi keterangan soal pengungkapan pembunuhan di Pasuruan. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan

" Kemudian dengan membawa sajam, KB dan MM berboncengan ke kawasan hutan Kesimen Prigen Pasuruan dan mendapati korban dan istri KB sedang berduaan. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan pelaku pembunuhan berencana di kawasan hutan Kesimen Prigen Pasuruan yang terjadi pada hari Kamis (3/9/2020) lalu.

Para pelaku antara lain berinisial KB (40) dan MM (37) yang kesemuanya adalah warga Pasuruan.

“Ketiganya dibekuk anggota Jatanras Ditkrimum Polda Jatim dalam waktu 10 hari setelah melakukan olah TKP di tempat kejadian,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020).

Trunoyudo mengatakan, kronologis para pelaku melakukan pembunuhan berencana, awalnya karena tersangka KB merasa cemburu setelah adanya informasi kalau istrinya selingkuh dengan korban yang bernama Arief.

“Kemudian dengan membawa sajam, KB dan MM berboncengan ke kawasan hutan Kesimen Prigen Pasuruan dan mendapati korban dan istri KB sedang berduaan,” jelasnya.

Baca juga: Mabuk, Mahasiswi Ini Digilir 7 Rekannya

Mendapati istrinya berduaan dan berboncengan dengan laki-laki lain, lanjut Trunoyudo, tersangka KB langsung membacok korban dengan golok yang dibawanya.

“Yang menjadi sasaran pembacokan adalah bagian tubuh korban di bagian kepala, tangan, kaki, leher dan bagian dada. Kemudian setelah korban tewas, para tersangka membawa kabur sepeda motor. Para tersangka merekayasa kalau kejadian tersebut seolah-olah adalah perampasan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, diamankan pula barang bukti antara lain motor honda vario, ponsel dan golok yang digunakan menghabisi korban.

Sedangkan pasal yang dijeratkan adalah pasal 340 Jo pasal 365 (3) KUHP Jo 55,56 KUHP dengan sanksi pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada 3 September 2020, di hutan Kesimen Prigen, Pasuruan, Jatim. Warga setempat pun dibuat geger dengan penemuan mayat korban yang bersimbah darah dan tergeletak di jalan. Korban diketahui bernama Arief Krisyanto.

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga