ASN Kendari Diingatkan Netral dan Ancaman Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Nur Fauzia, telisik indonesia
Rabu, 25 September 2024
0 dilihat
ASN Kendari Diingatkan Netral dan Ancaman Sanksi Pidana di Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Foto: Nur Fauzia/Telisik

" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak terlibat dalam praktik politik yang memberikan dukungan langsung kepada pasangan calon peserta pilkada.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (25/9/2024), Sahinuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran netralitas ASN di Kota Kendari.

Baca Juga: Bawaslu Kendari Petakan Poasia dan Baruga Daerah Rawan Politik Uang

Bawaslu terus berkolaborasi dengan pemerintah kota dengan berpartisipasi dalam rapat internal pemkot untuk mengingatkan pentingnya netralitas.

“Jika ada ASN yang melanggar, bisa berimbas pada pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran seperti politik uang dapat dihukum maksimal 72 bulan,” jelas Sahinuddin.

Ia juga menjelaskan adanya empat kategori pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain pelanggaran pidana, ada juga pelanggaran administrasi yang berpotensi dikenakan sanksi jika tidak ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu.

Sahinuddin berharap semua pihak berperan aktif untuk menciptakan proses demokrasi yang baik. “Bawaslu dan KPU harus menjadi pemimpin dalam gerakan membangkitkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, juga menegaskan pentingnya netralitas ASN. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berakibat pada pemecatan dan tindakan hukum.

Baca Juga: Warga Kendari Diimbau Buang Sampah Jam 5 Sore hingga 6 Pagi

“Jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis. Jika ketahuan, akan ada tindakan tegas, termasuk kemungkinan penjara,” tegas Yusup.

Yusup menambahkan bahwa arahan dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri menggarisbawahi larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis.

Ia juga meminta dukungan media dalam memantau pelaksanaan Pilkada 2024 untuk memastikan proses yang jujur, adil, dan akuntabel. (B)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga