DPRD Kendari Siapkan Tiga Perda sebagai Respons Maraknya Sampah Plastik dan Minuman Alkohol

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 07 Januari 2025
0 dilihat
DPRD Kendari Siapkan Tiga Perda sebagai Respons Maraknya Sampah Plastik dan Minuman Alkohol
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto (kanan), menyerahkan naskah tiga Raperda kepada Pj Sekda Kota Kendari, Sukirman, Selasa (7/1/2025). Foto: Erni Yanti/Telisik

" Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan "

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari pada Selasa (7/1/2025), dan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Kendari serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat ini adalah tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta pemajuan kebudayaan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi kebijakan daerah.

Salah satu Raperda yang dibahas adalah pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Raperda ini diusulkan sebagai respons terhadap dampak negatif penggunaan plastik terhadap lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga: Tumpukan Sampah TPI Kendari Resahkan Pedagang dan Pembeli

Rajab menekankan bahwa plastik sekali pakai semakin marak penggunaannya, yang menyebabkan peningkatan sampah plastik yang sulit terurai dan berisiko mencemari lingkungan.

“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk mengurangi timbunan sampah plastik, mencegah pencemaran, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan lingkungan,” kata Rajab.

Raperda kedua yang dibahas adalah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Menurut Rajab, pengaturan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menghindari gangguan ketertiban umum.

Pengawasan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi alkohol secara berlebihan.

“Minuman beralkohol dapat menimbulkan masalah kesehatan, serta gangguan ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat agar dampak negatifnya dapat diminimalisir,” ujar Rajab.

Raperda ketiga yang dibahas adalah pemajuan kebudayaan, yang bertujuan untuk melestarikan dan memperkenalkan kebudayaan daerah Kota Kendari kepada masyarakat luas.

Rajab menilai bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas bangsa yang harus dilestarikan dan dikembangkan, serta menjadi sarana untuk membangun karakter bangsa.

“Kebudayaan daerah adalah bagian dari identitas kita yang harus kita jaga dan kembangkan. Raperda ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan karakter dan mempromosikan kebudayaan sebagai sarana pembangunan sosial,” urai Rajab.

Pj Sekretaris Daerah Kota Kendari, Sukirman, yang hadir mewakili Pj Walikota, mengapresiasi upaya legislatif dalam merumuskan Raperda ini.

Menurutnya, pengurangan plastik sekali pakai dan pengawasan minuman beralkohol adalah langkah penting untuk menjaga ketertiban, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penikaman Pria Asal Muna di Kendari, Dua Pelaku Ditangkap

“Pemerintah Kota Kendari mendukung penuh Raperda ini. Khususnya dalam pengendalian sampah plastik, kami juga mendukung upaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mengawasi peredaran minuman beralkohol untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Sukirman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, juga memberikan tanggapan terkait pengelolaan sampah plastik. Ia menilai perlu dilakukan penerapan pengolahan sampah plastik yang lebih efektif karena sifat plastik yang sulit terurai.

Paminuddin juga menyinggung permasalahan pengangkutan sampah di pasar yang sering terkendala oleh parkiran di jalan, sehingga pengelolaan sampah perlu lebih diperhatikan.

“Pengangkutan sampah harus lebih tertata dan masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan waktu pembuangan sampah untuk mendukung pengelolaan yang lebih baik,” harap Paminuddin.

Raperda yang disiapkan diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang bermanfaat dalam jangka pendek maupun panjang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu lingkungan, kesehatan, dan budaya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga