Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku Juni 2026, Purbaya Wajibkan Devisa Ekspor Disimpan di Dalam Negeri

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 01 Juni 2026
0 dilihat
Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku Juni 2026, Purbaya Wajibkan Devisa Ekspor Disimpan di Dalam Negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan aturan baru DHE SDA. Foto: Instagram@menkeuri

" Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan ini mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Ketentuan baru itu mulai berlaku hari ini, Senin (1/6/2026). Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi cadangan devisa nasional sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Saat memberikan keterangan di Kantor Danantara, Jakarta, Purbaya mengatakan aturan tersebut sebenarnya telah lama disosialisasikan kepada pelaku usaha. Namun, implementasinya baru dimulai pada awal Juni 2026.

"Walaupun sudah lama beredar, tapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi kalau ekspor jalan terus," ujar Purbaya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Menurutnya, seluruh eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi atau membawa pulang seluruh devisa hasil ekspornya ke Indonesia. Tingkat kepatuhan yang diwajibkan dalam aturan tersebut mencapai 100 persen.

Selain kewajiban repatriasi, pemerintah juga menetapkan aturan penempatan dana bagi eksportir nonmigas. Dalam ketentuan baru itu, eksportir nonmigas harus menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi dikenakan kewajiban penempatan DHE SDA minimal 30 persen dengan masa penempatan selama tiga bulan. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan karakteristik industri migas yang memiliki pola transaksi berbeda dibandingkan sektor nonmigas.

Pemerintah juga mengatur lokasi penempatan dana DHE SDA. Seluruh penempatan diwajibkan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya," kata Purbaya.

Baca Juga: Daftar Perubahan Harga BBM di Semua SPBU Indonesia Terbaru 2026, Naik Tertinggi Rp 27.900

Selain mengatur penempatan dana, pemerintah turut membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke mata uang rupiah. Dalam aturan baru tersebut, konversi hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total dana yang ditempatkan di dalam negeri.

"Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap mulai 1 Juni 2026

Kebijakan tersebut akan diberlakukan melalui masa transisi hingga awal 2027. Pemerintah memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan mekanisme ekspor dengan sistem yang baru.

Airlangga menjelaskan, evaluasi akan dilakukan selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Langkah itu bertujuan memastikan implementasi berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor maupun kepastian berusaha bagi para eksportir.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri Dicairkan Taspen 2 Juni 2026, Berikut 5 Ketentuan Pentingnya

Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar penyusunan tahapan berikutnya sebelum kebijakan ekspor satu pintu diterapkan secara penuh di seluruh sektor.

"Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," kata Airlangga.

Pemerintah menargetkan kebijakan ekspor satu pintu dapat diterapkan sepenuhnya paling lambat pada 1 Januari 2027. Dengan berlakunya aturan baru DHE SDA dan penerapan ekspor satu pintu, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola devisa hasil ekspor sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan kegiatan perdagangan luar negeri. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga