Istana Meradang Wacana Makzulkan Jokowi, Moeldoko: Jangan Ada Agenda Lain yang Tidak Produktif

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 15 Januari 2024
0 dilihat
Istana Meradang Wacana Makzulkan Jokowi, Moeldoko: Jangan Ada Agenda Lain yang Tidak Produktif
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, memberi keterangan pers terkait wacana pemakzulan Presiden Jokowi, di Bina Graha, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Ist.

" Wacana pemakzulan atau melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang muncul dalam sepekan ini membuat Istana meradang "

JAKARTA, TELISIK.ID – Wacana pemakzulan atau melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang muncul dalam sepekan ini membuat Istana meradang.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengingatkan agar pihak tertentu tidak membuat agenda yang tidak produktif hingga situasi nasional menjadi gaduh.

Menurut Moeldoko, pemakzulan terhadap Presiden Jokowi tidak berdasar. Dia menilai bahwa pemerintahan Jokowi dengan berbagai prestasi mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat. Karena itu, dia meminta masyarakat tetap menjaga suasana kondusif jelang Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Jangan ada agenda-agenda lain yang menurut saya tidak produktiflah seperti (pemakzulan) itu. Tidak produktif bagi masyarakat dan tidak produktif bagi pemerintahan,” pinta Moeldoko di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Mantan Panglima TNI ini mengingatkan, Presiden Jokowi sedang fokus untuk menyelesaikan tugas-tugas di sisa masa pemerintahannya yang akan berakhir 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Kaesang Ngaku Tak Mau Jadi Wali Kota, Gubernur atau Presiden karena Gajinya Kecil

“Presiden masih sangat concern untuk menyelesaikan tugas-tugasnya yang tinggal beberapa bulan lagi. Ini kita gas habis-habisan, kita gas pol istilahnya, untuk menuntaskan berbagai program pemerintah,” ujar Moeldoko.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menilai Jokowi telah mencetak banyak keberhasilan selama memimpin Indonesia. Dia pun menyarankan pihak yang mengusulkan pemakzulan agar mempertimbangkan prestasi Jokowi.

“Kalau saya ditanya sebagai pimpinan teras partai koalisi pemerintah, Partai Gerindra, ya tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan Presiden Jokowi yang sudah banyak dan sudah terbukti, alasan untuk memakzulkan, saya pikir terlalu mengada-ada,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Kendati begitu, Dasco tak mempersoalkan wacana pemakzulan atau melengserkan Jokowi, sepanjang disalurkan sesuai mekanisme konstitusi.

“Ibu Ketua DPR (Puan Maharani, red) sudah bicara bahwa aspirasi boleh-boleh saja. Semua aspirasi, baik yang mengusulkan maupun yang menolak, itu juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, sebelumnya menilai bahwa upaya untuk memakzulkan Jokowi akan melalui proses yang panjang dan waktu lama.

Fadli mengingatkan, proses tersebut tidak bisa serta merta, harus ada verifikasi atas dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi. Prosesnya melalui mekanisme di legislatif.

“Itu proses politik di DPR, MPR yang juga harus diuji objektivitasnya di MK (Mahkamah Konstitusi, red), prosesnya panjang sekali. Kalau memang ada dugaan (pelanggaran konstitusi) itu, ya bisa dimulai prosesnya,” jelas Fadli di Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Meski proses pemakzulan membutuhkan waktu yang tidak singkat, menurut Fadli, eksekusinya tergantung pada DPR dan dinamika partai politik (parpol). Namun, bila melihat dari komposisi koalisi parpol di parlemen yang mendukung Jokowi, Fadli mengatakan masih solid.

"Soal oposisi dan lain-lain kita kan juga tidak tahu apakah komposisi pencalonan Presiden ini sejalan dengan komposisi dukungan di DPR, terkait pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusi Presiden. Itu kan sesuatu yang tidak bisa dilihat berhubungan langsung,” beber Fadli.

Sikap Jokowi yang belakangan kian menunjukkan posisinya pada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden, Fadli menilai sebagai pembelajaran yang tidak baik bagi demokrasi karena Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.

Baca Juga: KPU Tetapkan Kampanye Akbar Mulai 21 Januari 2024 di Tiga Zona, Dua Parpol Tak Ikut Jadwal Paslon Capres-Cawapres

“Apakah itu nanti bisa jadi pintu masuk untuk pelanggaran konstitusi dan sampai pada pemakzulan, ya itu sesuatu yang serius untuk dilihat dan harus ada bukti langsung yang dekat gitu, dan tidak mudah juga memang,” tandasnya.

Wacana pemakzulan terhadap Jokowi muncul saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menerima kunjungan beberapa mantan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Petisi 100 pada 9 Januari 2024 lalu.

Mahfud mendengarkan aspirasi kelompok Petisi 100 untuk memakzulkan Jokowi yang dianggap telah melanggar konstitusi.

Pelanggaran konstitusional itu, menurut kelompok Petisi 100, antara lain keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK, Anwar Usman, dalam penetapan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres-cawapres.

Pada akhirnya, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK karena telah melanggar etik berat terkait keterlibatannya dalam menetapkan dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga