Prabowo Beri Harga Khusus BBM Rp 15.000 per Liter, Berikut Nelayan Berhak Terima

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 14 Juli 2026
0 dilihat
Prabowo Beri Harga Khusus BBM Rp 15.000 per Liter, Berikut Nelayan Berhak Terima
Prabowo menyetujui kebijakan harga BBM Rp 15.000 per liter untuk nelayan kapal 30-200 GT. Foto: Instagram@prabowo

" Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) solar sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) solar sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto setelah dibahas dalam rapat bersama para menteri bidang perekonomian.

Rapat berlangsung di kediaman Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus untuk membantu menekan biaya operasional nelayan skala menengah yang selama ini masih menggunakan BBM dengan harga industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter. Adapun harga Rp 15.000 per liter diberlakukan khusus bagi kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.

"Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT kan sudah diberikan di Rp 6.800. Kemudian harga BBM yang nonsubsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp 21.300, dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter," kata Airlangga, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Pekerjaan Warga Terganggu Akibat Antrean Panjang BBM di Kendari

Menurut Airlangga, harga keekonomian solar produksi dalam negeri saat ini berada di kisaran Rp 18.600 per liter. Selisih sebesar Rp 3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP) sehingga tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan kuota sebanyak 400.000 ton yang dialokasikan untuk kebutuhan selama enam bulan ke depan.

"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN. Oleh karena itu ada dana yang bisa digunakan dan untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," ujar Airlangga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema pembiayaan subsidi tersebut sepenuhnya berasal dari dana BPDP dan bukan dari APBN.

"Nah kaitannya dengan itu kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindak lanjuti. Nah terkait dengan subsidi tadi Pak Menko dari BPDP ya, jadi non-APBN, kita tidak pakai dana APBN, kita pakai dana dari BPDP," kata Bahlil.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

"Kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tapi kemudian salah lagi dipergunakan. Nah ini yang kita akan jaga supaya implementasinya bisa dilakukan dengan baik," ujar Bahlil.

Baca Juga: Beralih ke BBM B50, Berikut Komponen Mobil Lawas Diesel Rutin Diperiksa

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan usulan pemberian harga khusus telah lama disampaikan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT. Pemerintah kemudian menghitung sejumlah skema sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, selama ini nelayan dengan kapal 30 GT hingga 200 GT membeli BBM menggunakan harga industri. Kondisi tersebut membuat biaya operasional kapal meningkat karena kebutuhan bahan bakar menjadi komponen terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan.

Menurut Latif, sekitar 70 persen biaya operasional kapal berasal dari konsumsi BBM. Oleh karena itu, kebijakan harga khusus diharapkan dapat mengurangi beban operasional nelayan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perikanan tangkap. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga