MEDAN, TELISIK.ID - Baliho berukuran raksasa yang bergambar Presiden RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin berdiri kokoh di atas trotoar di Jalan Wahidin, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pantauan Telisik.id, Jumat (12/06/2020), para pejabat di DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara serta Ketua dan Anggota DPRD Kota Medan, ikut ditempelkan fotonya di baliho raksasa yang melanggar aturan tersebut.

Para pejabat itu, Anggota DPR RI, dr. Sofyan Tan, Anggota DPRD Sumut, Rudi Hermanto, dan Ketua DPRD Kota Medan, Hasym, SE serta Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, M.Pd.

Baliho tersebut diduga tidak memiliki izin serta melanggar aturan zona larangan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan No. 19 tahun 2015. Selain itu, baliho tersebut berdiri di atas trotoar yang merupakan zona pejalan kaki.

Belum diketahui secara pasti apakah baliho yang bertulisan "Horas, terimakasih warga Medan atas doa dan dukungan dengan memilih pasangan Jokowi - Amin". Dan "Pilihannya kepada Caleg PDI Perjuangan" memiliki izin atau tidak.