JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen yang akan diterapkan pada tahun 2023-2024 adalah upaya keputusan sepihak (fait accompli) pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun di Jakarta, Sabtu (5/11/2022), merespons kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai tembakau.
Menurut politisi Golkar ini, regulasi tersebut menjadi pukulan telak bagi para petani tembakau. Pasalnya, kenaikan cukai tembakau mengakibatkan rontoknya harga dan memperlambat penyerapan.
“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa menteri keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memperdulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT. Dalam 3 tahun terakhir, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen,” ungkapnya.
Misbakum menyampaikan, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun terakhir ini merupakan dampak kenaikan cukai yang sangat tinggi.
