Bapaslon Dilarang Bawa Pendukung di Pencabutan Nomor Urut
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 21 September 2020
0 dilihat
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik
" Khusus pencabutan nomor urut, Bapaslon dilarang membawa pendukung. Cukup satu orang LO dan dua tim kampanye, saksi atau pengurus Parpol pengusung. "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah menetapkan jadwal penetapan calon bupati-wakil bupati dan pencabutan nomor urut. Jadwalnya pada 23 dan 24 September.
Saat penetapan dan pencabutan nomor urut, ada aturan yang harus dipatuhi Bapaslon dan timnya menyangkut protokol kesehatan.
"Khusus pencabutan nomor urut, Bapaslon dilarang membawa pendukung. Cukup satu orang LO dan dua tim kampanye, saksi atau pengurus Parpol pengusung," kata Kubais, Senin (21/9/2020).
Baca juga: KAMI Desak Tunda Pilkada, Pemerintah Harus Utamakan Keselamatan Masyarakat
Bukan itu saja, peserta yang hadir diwajibkan untuk tidak berjabat tangan, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan, hindari kerumuman peserta baik di dalam maupun di luar ruangan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Penetapan dan pencabutan nomor urut pada 23-24 September dipastikan hanya untuk satu Bapaslon,yaitu pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta. Sementara itu, pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili telah dijadwalkan pada 1 Oktober mendatang. Perbedaan jadwal tersebut dikarenakan LM Rajiun Tumada pernah dikonfirmasi positif COVID-19 dan dia harus menjalani isolasi, sehingga tahapannya ditunda.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali