KENDARI, TELISIK.ID - Meski kotak suara kardus yang digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu rencananya hanya sekali pakai saja, tetapi diharapkan dapat dipakai kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengatakan, memang pada awalnya alasan kotak suara yang terbuat dari kardus ini direncanakan hanya satu kali pakai saja, setelah itu harus dimusnahkan.
Hanya saja, kata dia, apabila ternyata kotak suara kardus tersebut ternyata masih bagus atau masih layak pakai, maka tidak ada salahnya kalau dapat kembali digunakan pada Pilkada serentak nanti.
"Memang kita tidak gunakan berkali-kali, tapi kita hanya digunakan sekali pakai saja. Tapi kalau memang masih ada kotak suara kardus yang kemarin masih bagus, gunakanlah," katanya.