KPU RI: Gunakan Kotak Suara Kardus Pemilu 2019 di Pilkada 2020

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 25 November 2019
0 dilihat
KPU RI: Gunakan Kotak Suara Kardus Pemilu 2019 di Pilkada 2020
Kotak suara kardus Pemilu Foto: Repro Google.com

" Memang kita tidak gunakan berkali-kali, tapi kita hanya digunakan sekali pakai saja. Tapi kalau memang masih ada kotak suara kardus yang kemarin masih bagus. "

KENDARI, TELISIK.ID - Meski kotak suara kardus yang digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu rencananya hanya sekali pakai saja, tetapi diharapkan dapat dipakai kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengatakan, memang pada awalnya alasan kotak suara yang terbuat dari kardus ini direncanakan hanya satu kali pakai saja, setelah itu harus dimusnahkan.

Hanya saja, kata dia, apabila ternyata kotak suara kardus tersebut ternyata masih bagus atau masih layak pakai, maka tidak ada salahnya kalau dapat kembali digunakan pada Pilkada serentak nanti.

"Memang kita tidak gunakan berkali-kali, tapi kita hanya digunakan sekali pakai saja. Tapi kalau memang masih ada kotak suara kardus yang kemarin masih bagus, gunakanlah," katanya.

Lihat Juga: PGRI Komitmen Bersama Pemerintahan Rusman

Apalagi, lanjut dia, saat ini belum ada juga perintah untuk pemusnahannya, sehingga tidak ada salahnya kalau dapat kembali digunakan.

"Karena memang hanya untuk sekali pakai saja, maka kotak suara kardus ini akan dimusnahkan. Tapi sampai saat ini perintah pemusnahannya masih kami tunggu," lanjutnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga