Baru Dilantik Menkum dan HAM Bakal Cek Ulang Bebas Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 19 Agustus 2024
0 dilihat
Jessica Kumala Wongso usai menghirup udara bebas. Foto: Repro jawapos.com
" Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) RI, Supratman Andi Agtas, yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Widodo) pada Senin (19/8/2024) ini, akan melakukan pengecekan ulang pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso "
JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) RI, Supratman Andi Agtas, yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Widodo) pada Senin (19/8/2024) ini, akan melakukan pengecekan ulang pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi bercampur sianida, telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari.
“Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis, dia (divonis penjara) kenanya kan 20 tahun. Setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan,” kata Supratman, seperti dilansir dari Kumparan.com.
Supratman menyatakan bahwa keputusan pembebasan bersyarat untuk Jessica sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurutnya, konsep pemasyarakatan saat ini sudah berbeda dengan pendekatan pemidanaan yang berlaku di masa lalu.
Baca Juga: Begini Cara Ambil Nomor Antrean BPJS Kesehatan Secara Online
“Kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan. Kalau pembinaan di lapas sudah baik, maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat untuk bisa di luar walaupun tetap menjadi binaan lapas itu sendiri,” ucap Supratman.
Supratman juga menekankan bahwa keputusan mengenai pembebasan bersyarat ini bukanlah keputusan yang diambil sembarangan. Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk catatan perilaku Jessica selama masa tahanan.
Namun, Supratman memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bersyarat yang telah dijalani oleh Jessica.
“Nanti saya akan lihat dulu,” tandas Supratman.
Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jessica pada tahun 2016 akhirnya dapat dipangkas berkat perilakunya yang dinilai baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pembebasan bersyarat ini membuat Jessica bisa menghirup udara bebas lebih awal, meski statusnya sebagai warga binaan belum sepenuhnya selesai.
Baca Juga: Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Vonis Jessica Wongso, yang dijatuhkan pada Juni 2016, mengharuskannya untuk menjalani masa tahanan hingga tahun 2036.
Namun, melalui berbagai proses hukum dan evaluasi terhadap perilakunya di dalam penjara, ia mendapatkan remisi yang signifikan. Remisi ini diberikan berdasarkan penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang mencatat bahwa Jessica selama ini telah menunjukkan perilaku yang baik.
Sebagai hasilnya, ia memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Kendati Jessica sudah bisa bebas lebih cepat dari yang diperkirakan, pembebasan bersyarat ini tidak berarti kebebasan penuh. Jessica tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala hingga akhirnya mencapai status bebas murni pada tahun 2032. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS