Soal Maklumat Kapolri, Habib Alhabsyi: Jangan Tegas ke Umat Islam Aja

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 20 Mei 2020
0 dilihat
Soal Maklumat Kapolri, Habib Alhabsyi: Jangan Tegas ke Umat Islam Aja
Anggota DPR-RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: Repro Google.com

" Saya minta Maklumat Kapolri diterapkan secara konsekuen, jangan terlihat pelaksanaannya hanya tegas kepada masjid dan kegiatan umat Islam saja. Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona semangatnya adalah melakukan pembatasan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan COVID-19. Jadi pelaksanaannya harus konsisten pada semua bidang. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 mulai diragukan.

Pasalnya, pasca pemerintah membuka bandara, mall hingga konser musik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, BPIP dan pimpinan MPR-RI, maklumat itu terkesan diabaikan.

Parahnya, Maklumat Kapolri ini terkesan tegas kepada satu pihak, yakni umat Islam. Menurut Anggota DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi, Maklumat Kapolri harus diterapkan secara konsekuen ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Kementan Gelar Operasi Pasar Online di Seluruh Indonesia Setiap Hari

"Saya minta Maklumat Kapolri diterapkan secara konsekuen, jangan terlihat pelaksanaannya hanya tegas kepada masjid dan kegiatan umat Islam saja. Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona semangatnya adalah melakukan pembatasan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan COVID-19. Jadi pelaksanaannya harus konsisten pada semua bidang," kata Aboe Bakar Alhabsyi kepada Telisik.id, Rabu (20/5/2020).

Menurut politisi yang akrab disapa Habib Alhabsyi ini, dirinya sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam pembatasan aktivitas di masjid, pengajian dan tablig akbar sangat ketat, namun tidak demikian untuk aktivitas lain.

"Misalkan saja acara penutupan gerai McDonal di Sarinah, keramaian di bandara serta kepadatan di beberapa pusat pembelanjaan seperti di Roxy Jember, perbelanjaan Cakranegara Mataram. Ada yang juga bertanya kepada saya, kenapa acara peringatan Nuzulul Qur’an tidak diizinkan sedangkan konser musik diperbolehkan," jelasnya.

Baca juga: Satu Pasien Positif COVID-19 Buteng Kabur dari Rumah Karantina

Lanjut Habib Alhabsyi, dalam Maklumat Kapolri itu sudah jelas bahwa ada larang melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, seperti konser musik, festival hingga resepsi keluarga. Sementara pemerintah sendiri melanggar aturan tersebut.

"Point 2 Maklumat Kapolri itu melarang kegaitan pengumpulan massa dalam bentuk konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga," ujarnya.

Olehnya itu, Anggota Komisi III DPR-RI ini meminta aparat harus mempedomani Maklumat Kapolri, dan menerapkannya dengan prinsip equality before the law.

"Harus dipahami, bahwa dalam situasi krisis seperti ini psikologi masyarakat sangat rentan dengan isu sensitif. Karenanya, perlakuan yang sepadan oleh aparat dalam menjalankan aturan akan menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban di masyarakat," tegasnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga