Tolak Paspor Baru RI, WNI Tidak Bisa Masuk Jerman

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 13 Agustus 2022
0 dilihat
Tolak Paspor Baru RI, WNI Tidak Bisa Masuk Jerman
Desain paspor baru RI tanpa tanda tangan pemilik paspor, ditolak negara Jerman. Foto: Repro iStockphoto

" Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor tanpa kolom tanda tangan dan sudah memperoleh visa, Kedubes Jerman menyarankan agar membatalkan kunjungan ke negara itu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Paspor baru Indonesia yang tanpa kolom tanda tangan di halaman belakang paspor ditolak oleh Jerman.

Dengan adanya penolakan tersebut, maka otomatis warga negara Indonesia (WNI) akan ditolak masuk ke negara Jerman.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta dalam situs resmi, dikutip dari Cnnindonesia.com.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa paspor tanda tangan tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen atau nasional.

"Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia," jelas Kedubes Jerman.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements" tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.

Baca Juga: Mendag: Tak Ada Kenaikan Harga Mi Instan Tiga Kali Lipat

Selain itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor tanpa kolom tanda tangan dan sudah memperoleh visa, Kedubes Jerman menyarankan agar WNI membatalkan kunjungan ke negara itu.

"Kemungkinan besar Anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan," lanjut Kedubes Jerman.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun meminta maaf atas permasalahan tersebut.

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam siaran pers, dikutip dari Detik.com, pada Jumat (12/8/2022).

Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Achmad mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemlu untuk membahas penolakan paspor Indonesia tersebut dengan Kedubes Jerman di Jakarta.

"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," ungkap dia.

Baca Juga: Bisa Dipakai, Ini Contoh Susunan Upacara 17 Agustus 2022

Achmad melanjutkan, Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan hasil keputusan terkait permasalahan ini.

"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," kata Achmad.

Untuk diketahui, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Di mana desain paspor baru ini tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga