Baru Keluar Lapas, Komplotan Pelaku Curat Nekat Aksi Lagi di Jawa Timur

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 15 Agustus 2023
0 dilihat
Baru Keluar Lapas, Komplotan Pelaku Curat Nekat Aksi Lagi di Jawa Timur
Wadirkrimum Polda Jawa Timur, AKBP Piter Yanottama dan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengungkap komplotan curat di yang beraksi di 20 TKP. Para tersangka adalah residivis dan baru keluar dari lapas. Foto: Ist.

" Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berjumlah 7 orang diamankan Ditkrimum Polda Jawa Timur "

SURABAYA, TELISIK.ID - Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berjumlah 7 orang diamankan Ditkrimum Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, para pelaku itu beraksi di 20 TKP di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

"Pengungkapan aksi curat ini berdasarkan adanya 6 laporan polisi di wilayah Jember, laporan mulai Juni hingga Agustus 2023," ujarnya di Mapolda Jawa Timur, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Eks Bupati Buton Selatan Arusani Ditahan, Harta Rp 7 Miliar tapi Tak Ada Mobil

Dirmanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pelaku yang diamankan ada tiga orang, pertama inisial SL, bersangkuran adalah residivis curanmor sebanyak 3 kali. Baru keluar lapas langsung beraksi melakukan aksi curat dan curanmor juga," jelasnya.

Sedangkan tersangka lainnya, berinisial  inisial MA, residivis yang juga sama-sama residivis dalam kasus serupa.

SL dan MA ini perannya adalah sebagai eksekutor atau joki dalam melakukan aksi tindak pidana mencuri kendaraan bermotor. Sedangkan tersangka ketiga, inisialnya KS yang khusus pelaku curanmor di kawasan perumahan ini juga seorang residivis dan juga baru keluar dari lapas.

"Yang bersangkutan ditangkap pada saat melakukan aksinya di wilayah Jember dan perannya adalah orang yang mengawasi di sekitar TKP, dari tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku," terangnya.

Baca Juga: 5 Remaja di Kendari Ditangkap Usai Jual Teman Wanita, Diamankan beserta Kondom dan Uang Tunai

Sedangkan Wadirkrimum Polda Jawa Timur, AKBP Piter Yanottama mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan seperti mata kunci T gagang kunci T, kemudian barang-barang yang berhasil disita dari pelaku handphone dan jam tangan.

"Kami juga mengamankan barang bukti  Honda Beat, Honda Vario, Suzuki Spin dan Honda Supra X," terangnya.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, lanjut Piter yaitu pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5 dengan ancaman pidana maksimal  maksimal 9 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga