Batal Berangkat Haji, Jemaah Boleh Tarik Dana Pelunasan

Affan Safani Adham, telisik indonesia
Jumat, 05 Juni 2020
0 dilihat
Batal Berangkat Haji, Jemaah Boleh Tarik Dana Pelunasan
Drs H Edhi Gunawan, M.Pd.I, Kakanwil Kementerian Agama DIY. Foto: Ist.

" Nantinya, Kantor Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI dan selanjutnya diproses ke BPKH. "

YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6/2020), telah menyampaikan bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Lalu, bagaimana dengan dana setoran pelunasan jemaah? "Insya Allah aman, jemaah yang sudah lunas punya dua opsi, bisa meminta dana setoran pelunasan kembali atau tidak," kata Drs H Edhi Gunawan, M.Pd.I, Kakanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurutnya, sesuai KMA Nomor 494 tahun 2020, bagi jemaah yang tidak meminta kembali dana setoran pelunasan, akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

Baca juga: Pelatihan Tanggap COVID-19 Tahap Dua BLK Kendari Dimulai

Di lain pihak, Kemenag juga menyediakan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi. "Jika ingin meminta kembali dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awal," kata Edhi Gunawan.

Sebab, kata Edhi, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Jika ingin mengambil opsi tersebut, jemaah disilakan hubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Nantinya, Kantor Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI dan selanjutnya diproses ke BPKH," terang Edhi Gunawan.

Baca juga: Ustad Das'ad Latif Ingatkan Pentingnya Menjaga Persaudaraan pada IAIN Kendari

Menurutnya, BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji.

Kakanwil Kemenag DIY menambahkan, dari jumlah kuota 3.116 jemaah haji DIY yang sedianya berangkat tahun 2020 ini, sebanyak 2.989 orang jemaah sudah melunasi.

Mereka semua menjadi jemaah tunda yang akan diberangkatkan pada tahun depan atau tahun 2021.

"Dengan catatan jumlah kuota tetap seperti tahun ini," tandas Edhi Gunawan, Jumat (5/6/2020).

Reporter: Affan Safani Adham

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga