Bawa 30 Kg Ganja Kering Diupah Rp 21 Juta, Pria Ini Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 12 September 2021
0 dilihat
Bawa 30 Kg Ganja Kering Diupah Rp 21 Juta, Pria Ini Ditangkap
Pelaku bersama barang bukti narkoba jenis ganja ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polda Sumut

" Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan Gosari Pulungan bersama barang bukti ganja kering siap edar. "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut, menangkap Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Pria ini ditangkap di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dia ditangkap karena membawa ganja seberat 30 kg, Jumat (10/9/2021) sore.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan Gosari Pulungan bersama barang bukti ganja kering siap edar.

"Pelaku ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Sebab sosok pria ini selalu mengedarkan narkoba, sehingga dilakukan penyelidikan," kata Hadi Wahyudi, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Tahanan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Periksa Tiga Anggota Polsek Medan Kota

Baca juga: Pekerja Bengkel di NTT Tewas Tersengat Listrik

Dari informasi yang diterima, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.

"Dari keterangan tersangka Gosari, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik). Kami masih melakukan pengembangan," tuturnya.

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakukan, Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta.

"Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan tim Ditres Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga