Bappeda Sulawesi Tenggara Fasilitasi Perubahan RKPD 17 Kabupaten/Kota

Aris Mantobua, telisik indonesia
Sabtu, 30 Juli 2022
0 dilihat
Bappeda Sulawesi Tenggara Fasilitasi Perubahan RKPD 17 Kabupaten/Kota
Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara, Johannes Robert (tengan) dan Kabid Perencanaan Makro Bappeda Sulawesi Tenggara, Hasrullah (kanan) dalam kegiatan fasilitasi perubahan RKPD 17 kabupaten/kota. Foto: Aris Mantobua/Telisik

" Bappeda Sulawesi Tenggar memfasilitasi perubahan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota tahun 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara, fasilitasi perubahan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota tahun 2022. Fasilitasi perubahan tersebut dilaksanakan mulai Senin (25/7/2022) sampai Jumat (29/7/2022).

Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara, Johannes Robert mengatakan, kegiatan fasilitasi perubahan RKPD merupakan sesuatu yang lumrah. Kegiatan ini akan memantau kebijakan setiap kabupaten/kota yang bisa diselaraskan dengan pemerintah pusat maupun daerah yang mendasari perubahan RKPD sebagai bagian dari perubahan penyusunan APBD.

Dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, akan terjadi pula perubahan kebijakan terhadap tiap kabupaten/kota. Sehingga secara substansi akan mengalami penyesuaian akbiat pergeseran-pergeseran.

"APBD setiap daerah disusun berdasarkan RKPD. Saat ini kita telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Kuangan. Berdasarkan ketetapan itu ada dana sisa SILPA yang bisa digunakan kembali. Dana yang digunakan untuk tahun ini berasal dari tahun 2021 kemarin," kata Johannes Robert pada Telisik.id, Jumat (29/7/2022).

Robert menjelaskan, setiap dana yang digunakan dalam perubahan RKPD harus mempunyai payung hukum, agar menjadi rujukan dalam penyusunan APBD.

Suasana kegiaatan Bappeda Sulawesi Tenggara dalam memfasilitasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota tahun 2023. Foto: Aris Mantobua/Telisik

 

Fasilitasi dari perubahan RKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta

Baca Juga: Ali Mazi Lantik Lagi Asrun Lio Sebagai Pj Sekda Sulawesi Tenggara

Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sehingga dalam kegiatan ini bisa dilakukan kegiatan harmonisasi dan sinergisasi terbadap suatu kebijakan.

Harmonisasi dalam kebijakan perubahan RKPD akan merujuk pada target-target ekonomi makro dalam indikator pembangunan seperti peningkatan ekonomi, pananggulangan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, giniratio, dan lain sebagainya.

"Dengan adanya harmonisasi, membuat provinsi mengejar suatu target lebih maksimal. Karena pada dasarnya, agregat capain dari provinsi dibentuk oleh tiap kabupaten/kota," terangnya.

Robert menambahkan, perubahan RKPD setiap daerah berbeda-beda. Dana SILPA yang diberikan bisa digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penanganan masalah kemiskinan, stunting, dan lain sebagai dengan prioritas kebijakan yang berbeda.

Fasilitasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota tahun 2023 yang digelar Bappeda Sultra. Foto: Aris Mantobua/Telisik

 

"Termasuk dari nominal dana SILPA yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota. Tetapi semua kebijakan perubahan RKPD setiap daerah harus disesuaikan dengan kebijakan provinsi maupun pusat dalam pengembangan infrastruktur demi meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya Sulawesi Tenggara," tambahnya.

Kesempatan sama, Kabid Perencanaan Makro Bappeda Sulawesi Tenggara, Hasrullah mengungkapkan, pihaknya sudah memfasilitasi perubahan RKPD 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara. Tujuan utama dalam fasilitasi tersebut yakni mensinkronisasikan antara RKPD kabupaten/kota dengan provinsi.

"Tidak hanya singkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten tetapi harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dengan isu strategis dari pemerintah pusat seperti penurunan stunting, kemiskinan ekstrem dan lain sebagainya, harus sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya.

Hasrullah menjelaskan, alasan utama dalam perubahan RKPD setiap kabupaten/kota yakni adanya perubahan tersebut diperkirakan sampai akhir tahun pasti ada perubahan anggaran. Proses dari penyusunan RKPD untuk proyeksi penggunaan anggaran belum tetap sasaran.

"Sehingga dari fasilitasi ini perlu adanya penyesuain terkait dengan serapan anggaran, program kegiatan yang dilaksanakan agar penyelesaian target dari setiap yang telah ditentukan bisa tercapai," terangnya.

Selanjutnya, dalam perubahan RKPD harus mengarah pada indikator makro yang telah dirancang sebelumnya, tidak mempunyai perkembangan sampai dengan pertengahan tahun maka indikator tersebut harus disesuaikan kembali.

"Dengan cara program kegiatan yang telah dirancang harus dioptimalkan. Sehingga target indikator makro sesuai dengan target yang telah ditentukan," lanjutnya.

Baca Juga: Demo Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Spanduk Mahasiswa Jadi Sorotan

Hasil fasilitasi dari perubahan RKPD kabupaten/kota akan dituangkan dalam bentuk surat gubernur yang ditandatangani oleh sekretaris daerah, kemudian disampaikan ke bupati/wali kota tiap kabupaten/kota masing-masing.

"Setelah ditindaklanjuti, akan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah baik dalam bentuk SK bupati maupun wali kota. Kemudian setiap kabupaten/kota menyerahkan kembali hasil fasilitasi perubahan RKPD ke pemerintah provinsi melalui Bappeda untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari perubahan APBD tahun 2022. Hasil penetapan perubahan RKPD tiap kabupaten/kota paling lama kami akan terima satu minggu pertama di bulan Agustus," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Buton Selatan, Meizat Amril Tamim mengatakan, asumsi perubahan RKPD tahun ini akan berfokus pada adanya perubahan kebijakan dana alokasi khusus oleh beberapa kementerian terkait nomenklatur program dan kegiatan. Adanya perubahan tiga organisasi perangkat daerah, terdapat SILPA tahun anggaran 2021 untuk digunakan tahun 2022 dan pelunasan pinjaman daerah.

"Realiasasi dari perubahan RKPD tersebut masih mempunyai kendala-kendala tertentu yang belum sesuai dengan harapan kita. Ada beberapa kegiatan yang mengalami pergeseran, sehingga ada beberapa kebijakan terntu akan diterapkan untuk meraih target yang telah ditentukan," tutupnya (A-Adv)

Penulis: Aris Mantobua

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga