Bawaslu Kendari Hentikan Kampanye Terbatas Paslon SKI-Sudirman, Ini Alasannya
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 20 November 2024
0 dilihat
Bawaslu Kota Kendari hentikan kampanye terbatas Pasangan SKI-Sudirman usai ditemukan banyak pelanggaran. Foto: Ist
" Kampanye terbatas pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, SKI-Sudirman, yang digelar di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, Selasa (19/11/2024), dihentikan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID – Kampanye terbatas pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, SKI-Sudirman, yang digelar di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, Selasa (19/11/2024), dihentikan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.
Penghentian ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama kegiatan berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari pun menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan segera menghentikan acara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan kampanye terbatas paslon nomor urut 1 sejak Senin lalu.
Baca Juga: Bawaslu Kota Kendari Ingatkan Kampanye Akbar Satu Kali hingga Pukul 18.00 WITA
“Kampanye terbatas harus dilaksanakan secara tertutup dan membatasi jumlah peserta, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Namun, setelah pemantauan langsung di lapangan, ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai aturan,” ujar Wa Ode Nur Iman.
Menurutnya, kampanye tersebut tidak memenuhi kriteria tertutup sejak awal. Bahkan setelah adanya imbauan dari Bawaslu, penutupan area kampanye hanya dilakukan menggunakan tali rafia, yang kemudian diganti dengan kain hitam setelah koordinasi lebih lanjut dengan tim paslon.
Dua pelanggaran utama menjadi alasan penghentian kampanye tersebut. Pertama, kehadiran anak di bawah umur atau pelajar di lokasi kampanye. Kedua, kericuhan yang terjadi saat beberapa pengunjung memaksa menurunkan tirai penutup karena ingin menyaksikan artis yang diundang secara langsung.
“Kericuhan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan kampanye terbatas. Waktu kampanye pun dihentikan 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan,” jelas Nur Iman.
Selain rekomendasi penghentian, Bawaslu juga membuka kemungkinan penindakan lanjutan melalui laporan resmi dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan.
Baca Juga: Aktivis Buton Desak Kejati Sultra Usus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Expo Takawa yang Mangkrak
“Kami menunggu laporan model A dari Panwas setempat untuk memulai proses lebih lanjut. Jika laporan tersebut ada, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Bawaslu juga menekankan bahwa pengundangan artis dalam kampanye terbatas tidak menjadi masalah utama, karena hal tersebut tidak diatur secara khusus dalam regulasi.
Langkah tegas Bawaslu ini menunjukkan komitmen untuk menjaga proses demokrasi yang adil dan sesuai aturan, terutama menjelang Pilkada Kendari yang semakin dekat. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS