KENDARI, TELISIK.ID – Kampanye terbatas pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, SKI-Sudirman, yang digelar di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, Selasa (19/11/2024), dihentikan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.
Penghentian ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama kegiatan berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari pun menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan segera menghentikan acara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan kampanye terbatas paslon nomor urut 1 sejak Senin lalu.
Baca Juga: Bawaslu Kota Kendari Ingatkan Kampanye Akbar Satu Kali hingga Pukul 18.00 WITA
“Kampanye terbatas harus dilaksanakan secara tertutup dan membatasi jumlah peserta, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Namun, setelah pemantauan langsung di lapangan, ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai aturan,” ujar Wa Ode Nur Iman.
