Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 01 Juni 2024
0 dilihat
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Ishak Zuhur saat diwawancarai. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Sejumlah masyarakat di berbagai daerah menyampaikan aspirasinya yang terkait masih banyaknya ketimpangan sosial, salah satunya di Kota Baubau "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah masyarakat di berbagai daerah menyampaikan aspirasinya yang terkait masih banyaknya ketimpangan sosial, salah satunya di Kota Baubau.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Ishak Zuhur melakukan sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial.

Ishak Zuhur mengatakan, terkait sosialisasi Perda Sultra No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memang terdapat beberapa kendala yang perlu dibenahi, khususnya dalam hal implementasi di lapangan.

Baca Juga: Sejumlah Massa Aksi Solidaritas untuk Palestina Serukan Boikot di Depan Pintu KFC Cabang Kendari

"Jadi terkait sosialisasi Perda di daerah, itu karena memang banyak kendala yang harus dibenahi kembali implementasi undang-undang, banyak yang terjadi di perusahaan yang sistem penggajiannya tidak sesuai dengan standar UMR," kata Ishak, Jumat (31/5/2024).

Ia menyebut, salah satu contoh dari ketimpangan sosial adalah banyaknya perusahaan yang tidak mematuhi standar UMR dalam penggajian karyawan.

Menurutnya, persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius, bahkan setelah pembahasan undang-undangnya selesai.

"Ketimpangan dalam hal penggajian, terutama di perusahaan besar, menjadi fokus utama yang harus dibenahi," kata Ishak.

Hal tersebut dengan melakukan pengawasan dan inspeksi berkala kepada perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMR dan peraturan ketenagakerjaan lainnya.

Hal yang dilakukan dengan mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat dan pengusaha tentang peraturan UMR dan hak-hak pekerja.

Kemudian bekerjasama dengan dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Aparatur Sipil Negara untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

Baca Juga: Diwarnai Hujan, Ratusan Masyarakat Kota Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

"Lakukan kajian untuk meninjau kembali UMR di daerah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Dorong perusahaan untuk memberikan tunjangan kepada pekerjanya.

Ia berharap, agar pemerintah daerah proaktif dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan hanya membuat aturan tanpa adanya implementasi yang jelas dan tegas, sehingga dengan cepat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran UMR dan berikan solusi yang tepat. 

"Ini akan kita tidaklanjuti pasca pembahasan undang-undangnya, masih banyak ketimpangan apalagi perusahaan besar. Inilah yang kita benahi terkait kebijakan yang sudah disosialisasikan," tegas Ishak. (C-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga