Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK dan Tegaskan Tak Terlibat Kasus Kopi Sianida

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 18 Agustus 2024
0 dilihat
Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK dan Tegaskan Tak Terlibat Kasus Kopi Sianida
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali. Foto: Repro tvonews.com

" Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang sempat mengguncang Indonesia pada tahun 2016, kini menyiapkan langkah baru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang sempat mengguncang Indonesia pada tahun 2016, kini menyiapkan langkah baru.

Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Minggu (18/8/2024). Namun, dia menegaskan tidak berhenti mencari kebenaran. Jessica mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, mengonfirmasi bahwa PK akan diajukan meski kliennya sudah bebas bersyarat. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengembalikan nama baik Jessica.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok, Gas dan Iuran BPJS Diprediksi Naik 2025

“PK tetap berjalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat, seperti dilansir dari tvonews.com.

Hidayat menjelaskan bahwa tim kuasa hukum memiliki novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam PK.

“Kalau nggak ada novum, nggak mungkin kami mengajukan PK,” tegas Hidayat.

Menurut Hidayat, Jessica merasa lega dan terharu bisa keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu pagi, namun perasaannya bercampur dengan tekad untuk membersihkan namanya.

Baca Juga: Gempa Megathrust Diprediksi Bakal Terjadi di Indonesia, Ini Daftar Daerah Berpotensi Terdampak

Saat keluar dari lapas pada pukul 09:36 WIB, Jessica disambut oleh kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan yang telah menunggu di luar gerbang.

Meski tidak banyak berbicara kepada media, Jessica menebarkan senyum dan melambaikan tangan. Ia tampak tenang dan fokus, tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kebebasannya atau rencana pengajuan PK.

Kebebasan bersyarat yang diterima Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.  (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga