Begini Rincian Tarif Listrik yang Dianggap Membengkak

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020
0 dilihat
Begini Rincian Tarif Listrik yang Dianggap Membengkak
PLN keluarkan rincian tarif listrik yang di anggap naik. Foto: titiknol.com

" Sejak Maret 2020, untuk mendukung program physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung. "

KENDARI, TELISIK.ID - Saat puluhan juta pelanggan menikmati listrik gratis sebagai stimulus dampak pandemi virus Corona, keluhan justru disampaikan para pelanggan listrik non subsidi.

Masyarakat khususnya di Sultra, mengeluh tagihan bulan April 2020 yang naik dibandingkan bulan sebelumnya.

Menanggapi keluhan tersebut, admin PLN menjelaskan bahwa, pemakaian Maret (tagihan bulan April), PLN melakukan perhitungan rata-rata pemakaian kWh dari tagihan 3 bulan sebelumnya (Januari, Februari dan Maret 2020).

Hal ini beralasan karena pada akhir Maret lalu kWh meternya tidak dibaca karena program Physical Distancing.

Kemungkinan 1: Tagihan Naik. Foto: repro pln.co.id
Kemungkinan 1: Tagihan Turun. Foto: repro pln.co.id

PLN UP3 Kendari coba merincikan tagihan yang dianggap naik. Di mana, tagihan rekening listrik bulan Mei 2020 terdapat selisih tagihan, naik atau turun dari bulan sebelumnya? Mari simak simulasi perhitungan rekening Bulan Mei 2020 pada infografis di atas.

Baca juga: Masyarakat di Baubau Keluhkan Belum Ada Bantuan

"Sejak Maret 2020, untuk mendukung program physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung," tulis instagram @plnup3kendari melalui rilisnya.

Untuk itu tagihan pada Bulan April 2020 untuk penggunaan listrik bulan Maret didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir dari Desember, Januari dan Februari.

Pada bulan Maret 2020, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan).

Selisih ini kemudian terakumulasi dan ditagihkan pada tagihan rekening bulan Mei 2020.

"Kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik (tarif listrik tetap sejak 2017). Berdasarkan data kami, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," tambahnya.

Baca juga: Kasus ABK Indonesia: Wa Ode Rabia Al Adawia Minta TKI Dihormati Haknya

Pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui WhatsApp PLN 08122 123 123, Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.

Komentar atas postingan ini mengundang reaksi beragam seperti @daps.dwi yang menulis atas keadaan ini pengguna daya 1.300 ke atas khususnya rumah tangga merasa rugi.

"Tarif listrik memang tidak naik, tetapi selisih kWh yang kami bayarkan sangat merugikan kami di masa covid ini, utamanya pengguna daya 1.300 ke atas untuk rumah tangga... Saya tekankan tidak semua orang harus bekerja di rumah masih banyak kami pekerja masih banyak kami pekerja yang harus beraktifitas di masa covid ini," tulisnya.

"Upaya PLN untuk kampanye Catat Meteran Mandiri (CATER MANDIRI) tidak maksimal, karena cuma di media sosial saja, sedangkan baliho, leaflet dll serta media elektronik tidak ada... Sehingga banyak masyarakat yang tidak tau. Waktu (tanggal) kapan harus mencatat dan mengirimkannya via wa, dan pastinya lebih banyak masyarakat komplain melihat tagihan yang sangat tinggi," sambungnya.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga