Kadis Dikbud Jabat Pelaksana Sementara Sekda Kolaka Utara Gantikan Taupiq
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 09 Juli 2025
0 dilihat
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar (kemeja hitam) bersama Pls Sekda Kolaka Utara, Muh. Idrus saat rapat koordinasi penyerapan anggaran triwulan II TA 2025. Foto: Diskominfo Kolaka Utara
" Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Muh. Idrus, sebagai Pelaksana Sementara (Pls) Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara menggantikan Dr. Taupiq "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Muh. Idrus, sebagai Pelaksana Sementara (Pls) Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara menggantikan Dr. Taupiq.
Sementara Sekda sebelumnya yakni Taupiq saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Bupati Kolaka Utara Nomor 800.1.3/99/2025, menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/278/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Penyesuaian jabatan ini merupakan hasil evaluasi tahunan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan sesuai regulasi.
Baca Juga: Bupati dan Ketua DPRD Muna Dukung Hadirnya Kapal Cepat MV Indomas Muna 1 yang Beroperasi Agustus
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, membenarkan, adanya pergantian Sekda dan hal itu berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3638/SJ tertanggal 4 Juli 2025.
“Memang benar terjadi pergantian Sekda. Prosesnya sudah cukup panjang, dimulai dari uji kompetensi di provinsi, lalu hasilnya dibawa ke pusat melalui BKN, kemudian Gubernur mengeluarkan rekomendasi, dan terakhir Mendagri menerbitkan persetujuan,” terangnya, Rabu (9/7/2025).
Kata Nur Rahman, hasil evaluasi mengharuskan rotasi jabatan terhadap Sekda lama. Namun karena tidak ada jabatan eselon II setingkat Sekda yang lowong, maka penempatannya dialihkan ke posisi Staf Ahli.
“Setiap tahun memang ada evaluasi. Dari hasilnya, Sekda yang lama harus dipindahkan ke jabatan tinggi pratama lain, dan satu-satunya jabatan yang tersedia hanya Staf Ahli. Maka itu yang kita isi,” ujarnya.
Penunjukan Pls ini juga menjadi bagian dari penyegaran birokrasi, sembari menunggu penempatan Sekda definitif dari hasil uji kompetensi.
Selain jabatan Sekda, pengisian jabatan kosong di sejumlah OPD juga sedang dalam tahap finalisasi untuk pelantikan serentak.
Baca Juga: DBH Minim, Ketua Fraksi BKP DPRD Kolaka Utara Tawarkan Solusi Dongkrak DBH Setara Konawe Utara
Bupati meminta Pls Sekda Kolaka Utara bekerja cepat dan efektif, khususnya dalam mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sebagai Kepala Sekretariat Daerah, Pls Sekda bertanggung jawab penuh terhadap administrasi, koordinasi antarperangkat daerah, serta pelaporan kepada saya sebagai kepala daerah. Ini tugas perdana yang langsung berat,” jelas Nur Rahman.
Bupati Nur Rahman juga menekankan pentingnya penataan ulang struktur pemerintahan yang diiringi dengan penguatan nilai spiritual dan kedisiplinan, termasuk pelaksanaan salat berjamaah di Masjid Agung sebagai instruksi pimpinan daerah.
“Harapan kita ke depan, kinerja birokrasi lebih baik, koordinasi lebih kuat, dan pelayanan publik lebih optimal. Semua ini demi Kolaka Utara yang Madani, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan,” tegasnya. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS