Gegara Kecanduan Judol ASN Sultra Curi Puluhan Barang Inventaris Bappenda, Wagub Hugua Tegaskan Beri Sanksi

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 09 Juli 2025
0 dilihat
Gegara Kecanduan Judol ASN Sultra Curi Puluhan Barang Inventaris Bappenda, Wagub Hugua Tegaskan Beri Sanksi
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, saat diwawancarai telisik.id di salah satu kegiatan. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian puluhan unit laptop dan komputer di gudang kantor Bappenda gegara kecanduan judi online "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian puluhan unit laptop dan komputer di gudang kantor Bappenda gegara kecanduan judi online.

Tim Buser 77 Reskrim Polresta Kendari mengamankan lima pria dalam kasus ini, masing-masing berinisial RN (40), MR (31), RR (23), MS (31), dan SP (47). Salah satu dari pelaku, RN, diketahui merupakan PNS aktif di Bappenda Sultra.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, yang menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terlibat.

Baca Juga: Perseteruan Tie Saranani dengan Lembaga Adat Tolaki Berlanjut ke Meja Hijau, Lukman Abunawas Ikut Digugat

“Kalau ASN-nya kita segera tertibkan. Ini berarti mencuri barangnya sendiri. Pasti ada sanksi,” tegas Hugua saat dimintai tanggapan, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa pencurian diketahui pada 2 Juli 2025 saat pengurus barang melakukan pengecekan rutin di gudang penyimpanan.

Dari hasil pengecekan, ditemukan kehilangan 18 unit laptop, 4 unit komputer, dan 2 buah tas laptop.

“Pengurus barang kemudian melapor kepada Kepala Bappenda dan langsung diarahkan membuat laporan ke pihak kepolisian,” jelas Nirwan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa RN dan MR melancarkan aksinya saat libur Hari Raya Idul Adha. RN, yang memiliki akses ke kantor, mengambil kunci gudang dari ruang bidang umum, lalu membawa keluar barang-barang elektronik yang kemudian dijual.

Baca Juga: Persiapan Sekolah Rakyat di Kendari Masuki Tahap Akhir, Ini Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Siswa

Laptop dan komputer hasil curian dijual kepada RR dengan harga jauh di bawah pasaran. RR kemudian memasarkan barang tersebut melalui Facebook Marketplace, dibantu oleh MS. Salah satu unit laptop dijual ke Toko Mulia Phone milik SP di Jalan Malik Raya, Kendari, seharga Rp 6,5 juta.

“Motif utama pelaku adalah desakan ekonomi, khususnya RN yang diketahui mengalami kecanduan judi online,” ujar Nirwan.

Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu pelaku lain dan sisa barang bukti yang belum ditemukan. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga