Belum Miliki Bupati Defenitif, Pelantikan Pejabat Busel Tertunda

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 04 Desember 2019
0 dilihat
Belum Miliki Bupati Defenitif, Pelantikan Pejabat Busel Tertunda
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) Buton Selatan (Busel), La Ode Firman Hamzah. Foto: Deni/Telisi

" Mekanisme pelantikan itu harus bupati defenitif. Kalau PLT bupati ini sudah defenitif maka kita tinggal melakukan pelantikan. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) berakhir hari ini, Rabu (4/12/2019). Kendati telah diumumkan, proses pelantikan para peserta yang terpilih nanti masih menunggu pelatikan Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani, menjadi Bupati defenitif.

Baca Juga: Pemprov Sultra Bersinergi dengan Polairud Jaga Perairan Sultra

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) Busel, La Ode Firman Hamzah, menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelantikan pejabat birokrasi harus dilakukan oleh bupati defenitif.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Mekanisme pelantikan itu harus bupati defenitif. Kalau PLT bupati ini sudah defenitif maka kita tinggal melakukan pelantikan," kata Firman saat ditemui di ruang seleksi pansel, Selasa (3/12/2019).

Apabila Plt. Bupati Busel, H La Ode Arusani, telah dilantik sebagai Bupati Busel Defenitif, lanjutnya, maka proses pelantikan para pejabat lingkup Pemda Busel yang terpilih dalam seleksi terbuka itu tak perlu lagi menunggu rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tapi bila hingga Desember 2019 ini, H La Ode Arusani tak kunjung dilantik, maka Pemda Busel akan mengusul nama-nama tersebut ke pemerintah provinsi untuk diteruskan di Mendagri.

Baca Juga: Wali kota: Pelaku Pungli di Disdukcapil Bisa Dicopot dari Jabatannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 pasal 132A ayat (1 dan 2), seorang Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat (PJ) Kepala Daerah, dilarang melakukan pemutasian pegawai. Selain itu, Plt dan PJ juga dilarang membatalkan atau membuat perjanjian dengan pihak lain atas nama daerah.

"Kecuali ada izin menteri," pungkasnya.

Reporter: Deni
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga