KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bakal memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang diduga melakukan pungutan liar di Disdukcapil Kota Kendari.

Sulkarnain mengatakan, jika terbukti, bukan hanya dicopot dari jabatan, namun akan kehilangan status ASN. Dirinya juga berulangkali menyampaikan agar tidak ada pungutan, namun masih ada juga yang membandel dan melakukan hal-hal negatif.

Baca Juga: 2020, Situs Sejarah Lawata Didaftarkan ke BPCB Makassar

"Kalau sampai ketahuan dan benar-benar terbukti, tidak hanya dicopot dari posisinya, namun akan kehilangan status ASN. Kita ingin memastikan bahwa semangat ini sampai ke bawah. Kadang-kadang kita sudah ngomong, tapi ada yang dengar dengan serius namun ada juga yang tidak dengar. Jika masih melakukan, maka insaflah," katanya, Rabu (4/12/2019).

Mengenai sanksi, Sulkarnain memastikan akan ada sanksi yang diberikan kepada para oknum tersebut. Mulai dari sanksi sedang, ringan dan berat.