Wali kota: Pelaku Pungli di Disdukcapil Bisa Dicopot dari Jabatannya

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 04 Desember 2019
0 dilihat
Wali kota: Pelaku Pungli di Disdukcapil Bisa Dicopot dari Jabatannya
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

" Kalau sampai ketahuan dan benar-benar terbukti, tidak hanya dicopot dari posisinya, namun akan kehilangan status ASN. Kita ingin memastikan bahwa semangat ini sampai ke bawah. Kadang-kadang kita sudah ngomong, tapi ada yang dengar dengan serius namun ada juga yang tidak dengar. Jika masih melakukan, maka insaflah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bakal memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang diduga melakukan pungutan liar di Disdukcapil Kota Kendari.

Sulkarnain mengatakan, jika terbukti, bukan hanya dicopot dari jabatan, namun akan kehilangan status ASN. Dirinya juga berulangkali menyampaikan agar tidak ada pungutan, namun masih ada juga yang membandel dan melakukan hal-hal negatif.

Baca Juga: 2020, Situs Sejarah Lawata Didaftarkan ke BPCB Makassar

"Kalau sampai ketahuan dan benar-benar terbukti, tidak hanya dicopot dari posisinya, namun akan kehilangan status ASN. Kita ingin memastikan bahwa semangat ini sampai ke bawah. Kadang-kadang kita sudah ngomong, tapi ada yang dengar dengan serius namun ada juga yang tidak dengar. Jika masih melakukan, maka insaflah," katanya, Rabu (4/12/2019).

Mengenai sanksi, Sulkarnain memastikan akan ada sanksi yang diberikan kepada para oknum tersebut. Mulai dari sanksi sedang, ringan dan berat.

"Diproses dulu oleh pihak berwenang, tentu ada prosedurnya. Nanti akan disidang, diperiksa, diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Kemarin sudah saya perintahkan untuk diproses, supaya ada efek jera," ujarnya.

Baca Juga: Berkas Kades Wambongi Diserahkan Ke Polres Desember Ini

Pungli yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari menyeret empat orang pelaku. Terdiri dari dua orang honorer dan dua orang berstatus ASN, dan kini tengah diproses untuk  disanksi.

Mengenai kejadian ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar memberikan komentarnya. Dengan kasus yang terjadi, bukan saja hanya menyeret keempat orang tersebut, namun bisa menyeret kepala dinas.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga