Belum Tuntas Diaspal, Jalan Ringroad Mubar Sudah Rusak
Sumarlin, telisik indonesia
Minggu, 05 Januari 2020
0 dilihat
Jembatan perbatasan Desa Waturempe dan Woukuni, Mubar. Foto: Zulfikar/Telisik
" Iya mereka kan masih ada masa pemeliharaan. Kalau ada kerusakan lebih bagus supaya kita suruh perbaiki sebelum mereka tinggalkan pekerjaan itu. Dan aspal ringroad Laworo itu seharusnya setebal enam sentimeter. "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Belum lagi tuntas diaspal, jalan ringroad Laworo Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah mulai rusak.
Dari pantauan Telisik. id, terdapat jalan dan jembatan di jalan lingkar Laworo yang sudah mulai rusak kembali. Bahkan salah satu jembatan di perbatasan Desa Waturempe dan Desa Woukuni, Kecamatan Sawerigadi/Tikep mengalami keretakan dan lubang tembus ke bawah jembatan. Padahal jalan dan jembatan tersebut belum lama dikerjakan.
Tidak hanya itu, pengaspalan Desa Waturempe kelihatan tipis sehingga aspal di pinggir jalan terdapat lubang-lubang kecil tembus ke tanah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Karimin, mengaku, jembatan tersebut memang sudah rusak dan akan memerintahkan kontraktor untuk segera memperbaikinya.
"Iya mereka kan masih ada masa pemeliharaan. Kalau ada kerusakan lebih bagus supaya kita suruh perbaiki sebelum mereka tinggalkan pekerjaan itu. Dan aspal ringroad Laworo itu seharusnya setebal enam sentimeter," tuturnya.
Menurut Karimin, jenis aspal Cold Paving Hot Mix Asbuton (CPHMA) akan gampang terkelupas ketika pengaspalan belum lama dikerjakan.
"Jenis aspal CPHMA itu kalau baru diaspal belum menyatu. Sebelum dilintasi kendaraan, minyaknya belum keluar. Semakin kena panas dan semakin diinjak, semakin keluar minyaknya sehingga dia semakin kuat. Jadi tergantung kendaraan yang lewat dan cuaca. Kalau nda ada kendaraan yang lewat atau tidak diinjak kendaraan maka minyaknya tidak keluar, "Jelas kerimin.
Karimin mengungkapkan, pekerjaan aspal ringroad Laworo yang belum selesai akan dikerjakan dalam waktu lima puluh hari dan para kontraktor dikenakan denda.
"Ada beberapa paket yang tidak PHO mereka dikasih waktu lima puluh hari setelah Desember ini untuk menyelesaikan pekerjaan, dan mereka sudah didenda," ungkapnya.
Reporter: Zulfikar
Editor: Rani