Oknum Security Diciduk Polisi karena Jual Sabu
Ones Lawolo, telisik indonesia
Senin, 26 Oktober 2020
0 dilihat
Oknum security PT. Mitra Enjenering saat ditangkap polisi. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum. Dia dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "
SERDANG BEDAGAI, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Kotarih, Polres Serdang Bedagai, menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan security PT. Mitra Enjenering, Sabtu (24/10/2020).
Tersangka bernama Franky Setiawan Sipayung (22) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai digerebek di tengah jalan saat mengantar barang haram tersebut kepada pelanggannya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kotak berisikan 2 plastik klip transparan dengan isi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet ujung runcing, serta uang tunai Rp 305.000 yang merupakan hasil penjualan natkotika.
Baca juga: Pemulung Temukan Mayat di Hutan Bakau Teluk Kendari
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada Telisik.id membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu kepada supir truk di PT. Mitra Enjenering.
Robin menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mengaku sudah 5 bulan lamanya melakukan aktivitas menjual narkotika jenis sabu kepada para supir truk maupun pelanggan lainnya.
"Iya benar. Kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkoba sering dilakukan oleh oknum security PT. Mitra Enjenering kepada supir-supir truk," kata AKBP Robin Simatupang ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Driver Ojol Tewas Ditikam Penumpangnya
Dijelaskannya, saat petugas melakukan penyelidikan, tersangka mencurigai gerak - gerik petugas di lokasi. Tersangka membuang barang bukti dari saku celananya dan petugas langsung menangkapnya.
"Dia mau edarkan lagi kepada supir truk barang haram itu, sementara petugas sedang memantau lokasi transaksi. Namun karena tersangka curiga gerak-gerik petugas, tersangka membuang barang bukti dari saku celananya. Petugas langsung interogasi tersangka," ujarnya.
"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum. Dia dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukas Robin mengakhiri kepada Telisik.id. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali