Berani Tetapkan UMK Tahun 2021, KSPI Jatim Desak Gubernur Khofifah Tiru Jateng

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 31 Oktober 2020
0 dilihat
Berani Tetapkan UMK Tahun 2021, KSPI Jatim Desak Gubernur Khofifah Tiru Jateng
Aksi buruh KSPI Jatim tuntut kenaikan UMK. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berani mengabaikan SE Menaker dengan menaikkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12 atau sebesar 3,27?ri UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22. Kami berharap Gubernur Khofifah mau menirunya. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meniru keberanian gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan menetapkan UMK tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker.

Sebelumnya, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan RI) Ida Fauziah pada tanggal 27 Oktober 2020 telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

“Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berani mengabaikan SE Menaker dengan menaikkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12 atau sebesar 3,27?ri UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22. Kami berharap Gubernur Khofifah mau menirunya,” kata Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (31/10/2020).

Dibeberkan oleh Jazuli, disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) mencapai angka 120% atau sebesar Rp 2.287.157,46.

Baca juga: Pergerakan Tanah di Lebak, Satu Sekolah Rusak Parah

”Untuk memperkecil disparitas tersebut maka Gubernur Jawa Timur harus menaikkan upah minimum provinsi (UMP) secara signifikan karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” lanjutnya.

Adanya intervensi Pemerintah Pusat dalam hal penetapan upah minimum melalui SE Menaker dan bahkan melalui SE Mendagri, lanjut Jazuli, tidak hanya terjadi pada saat Gubernur Khofifah saja. Tahun-tahun sebelumnya pada saat kepemimpinan Gubernur Soekarwo juga acap kali dilakukan.

“Namun Gubernur Soekarwo mengabaikan SE-SE tersebut dan tidak ada sanksi dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur Soekarwa pada saat itu,” jelasnya.

Penolakan buruh atas SE Menaker tersebut, kata Jazuli, juga diperkuat dengan kesepakatan antara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang memutuskan tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga