Besaran Gaji Pegawai SPPG Diangkat jadi PPPK 2026, Begini Bocoran dari BGN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 23 Januari 2026
0 dilihat
Besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK 2026 mulai terungkap melalui penjelasan resmi Badan Gizi Nasional. Foto: Repro Antara.
" Kepastian besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK 2026 mulai terkuak "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepastian besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK 2026 mulai terkuak, seiring penjelasan Badan Gizi Nasional soal skema penganggaran dan tahapan pengangkatan ASN.
Badan Gizi Nasional atau BGN mengungkapkan informasi terkait penggajian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang diangkat sebagai aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 2026.
Penjelasan ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap status kepegawaian dan sumber anggaran bagi ribuan pegawai program Makan Bergizi Gratis.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebutkan, hingga Juli tahun lalu, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi menyandang status ASN PPPK.
Para pegawai tersebut merupakan tenaga yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi serta memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Pegawai SPPG Otomatis Terangkat jadi PPPK 2026? Begini Penjelasan BGN
Dadan menegaskan bahwa penggajian pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui pagu anggaran BGN.
“(Pegawai SPPG yang menjadi ASN PPPK digaji BGN?) Ya dari APBN yang dimiliki BGN,” ujar Dadan, seperti dikutip dari Tempo, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2025 terdapat dana sebesar Rp 1,5 triliun yang tidak terserap. Anggaran tersebut awalnya disiapkan untuk membayar gaji ASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Namun, proses administrasi perpindahan anggaran tidak dapat dilakukan secara otomatis karena status ASN baru efektif terbentuk pada 2026.
“Kode 51 dan 52 tidak otomatis terjadi. Makanya Rp 1,5 triliun kita kembalikan karena ASN-nya baru terbentuk 2026,” kata Dadan.
Dalam sistem penganggaran pemerintah, kode 51 merujuk pada belanja pegawai, sementara kode 52 digunakan untuk belanja barang dan jasa penunjang operasional.
Dadan juga menyampaikan bahwa total anggaran belanja pegawai sumber daya manusia BGN pada tahun ini mencapai Rp 7,1 triliun. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan gaji, tunjangan, serta pembiayaan pegawai PPPK yang akan mulai aktif pada awal 2026.
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap II, sebanyak 32.000 pegawai dinyatakan lolos seleksi. Dari jumlah tersebut, 31.250 orang merupakan Kepala SPPG yang berasal dari program sarjana penggerak. Sementara itu, 750 formasi lainnya dibuka untuk umum.
“Akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, seluruh peserta telah melalui proses pendaftaran, mengikuti tes berbasis komputer, serta melengkapi daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK.
Baca Juga: Suntikan Dana MBG Rp 900 Miliar per Hari di 2026, Sistem Otomatis Terisi ke Rekening SPPG
“Diperkirakan akan jadi PPPK pada 1 Februari 2026,” ucapnya.
Ketentuan pengangkatan pegawai SPPG sebagai ASN PPPK tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa frasa pegawai SPPG merujuk pada jabatan inti strategis.
“Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS